Berita Timor Tengah Utara

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Pengelolaan Keuangan BPBD TTU

setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak yakni tim medis dari rumah sakit, tim medis dari Lapas Perempuan Kupang dan dari hasil pemeriksaan

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMENTASI KEJARI TTU
Proses eksekusi terpidana kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan BPBD Timor Tengah Utara tahun 2021 dan 2022, Kamis, 8 Agustus 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU tahun anggaran 2021 dan 2022 atas nama Florensia Neonbeni. Eksekusi tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Wanita Kupang, Kamis, 9 Agustus 2024.

Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 11 Agustus 2024, Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya mengatakan, usai dijatuhkan putusan oleh majelis hakim dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap Florensia Neonbeni sempat tertunda karena yang bersangkutan beberapa kali meminta penundaan eksekusi dengan alasan sakit.

Namun, kata Andrew, setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak yakni tim medis dari rumah sakit, tim medis dari Lapas Perempuan Kupang dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan dapat diterima.

Oleh karena itu, Jaksa Eksekutor Kejari TTU kemudian memberangkatkan Florensia Neonbeni dari Kota Kefamenanu ke Kota Kupang untuk melakukan eksekusi di Lapas Perempuan Kupang.

Ia menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana Florensia Neonbeni ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg  tanggal 4 April 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Nomor : PRINT- 275/N.3.12/Fu.1/04/2024 tanggal 24 April 2024.

Eksekusi yang dilaksanakan terhadap terpidana ini berdasarkan amar putusan hakim PN Kupang yang berbunyi; Terdakwa Florensia Neonbeni dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun, dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Florensia Neonbeni juga dihukum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp.688.133.058,76 (enam ratus delapan puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu lima puluh delapan rupiah tujuh puluh enam sen). 

Apabila yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka kepada Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved