Berita Rote Ndao

Jaksa Sita Lima Sertifikat Tanah Mantan Kades Bolatena Selaku Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa

Penelusuran dan penyitaan juga sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor :1/PID.SUS-TPK/2024/PN Kpg, Tanggal 21 Maret 2024.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI ROTE
Tim penyidik Kejari Rote Ndao, Inspektur Kabupaten Rote Ndao Arkalaus Lenggu, Camat Landu Leko Daniel Bolla serta Pj Kades Bolatena saat penelusuran terhadap aset milik terpidana Yefri Matasina. Selasa, 6 Agustus 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyita lima sertifikat tanah milik Yefri Matasina terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bolatena tahun anggaran 2019-2020.

Penyitaan itu dilakukan setelah dilaksanakannya penelusuran terhadap aset milik Yefri Matasina yang dipimpin langsung oleh Plt. Kajari Rote Ndao Eben Ezer Simangunsong, didampingi Kasi BB Aben Sitomorang, Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao Anton Susilo dan Edi Mantolas selaku jaksa eksekutor. Selasa, 6 Agustus 2024.

Penelusuran dan penyitaan juga sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor :1/PID.SUS-TPK/2024/PN Kpg, Tanggal 21 Maret 2024.

Adapun lima sertifikat tanah milik Yefri Matasina di Desa Lifuleo, Kecamatan Landu Leko yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao yaitu sertifikat Nomor 00006, seluas 1.714 meter persegi, sertifikat Nomor 00363 seluas 6.008 meter persegi, sertifikat Nomor 00004 seluas 1.128 meter persegi, sertifikat Nomor 00161 dengan luas 1.661 meter persegi dan sertifikat Nomor 00113 seluas 1.709 meter persegi.

Plt. Kajari Rote Ndao, Eben Ezer Simangunsong menerangkan, penelusuran aset milik terpidana Yefri Matasina itu dilakukan untuk pengembalian kerugian keuangan negara atas tindakan penyalahgunaan APBDes Desa Bolatena senilai Rp.246.302.730,43.

Baca juga: Difitnah Lewat Postingan, Sekda Rote Ndao Laporkan Akun Facebook Reni Marta ke Polisi

"Dari hasil penelusuran ini, kami dapati lima bidang tanah yang masing-masing sudah bersertifikat atas nama terpidana. Selanjutnya akan dilakukan sita eksekusi dan pelelangan melalui KPKNL Kota Kupang," kata Eben Ezer, Rabu, 7 Agustus 2024.

Diterangkannya lebih lanjut, sesuai Amar Putusan Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan bahwa terdakwa Yefri Matasina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Di samping itu, Yefri Matasina juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp. 246.302.730,43 yang selambatnya harus dibayarkan dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

Apabila tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama delapan bulan. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved