Berita Rote Ndao

Difitnah Lewat Postingan, Sekda Rote Ndao Laporkan Akun Facebook Reni Marta ke Polisi

akun Facebook Reni Marta membuat postingannya di Grup Facebook bernama ARAK (Anak Rote Anti Koruptor), pada Senin, 5 Agustus 2024 malam.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Sekda Rote Ndao dan Postingan Facebook Reni Marta di Grup ARAK. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Merasa difitnah lewat postingan akun Facebook Reni Marta, Sekda Rote Ndao, Jonas M Selly mengambil langkah tegas dengan melapor akun tersebut secara resmi kepada Polres Rote Ndao.

Diketahui, akun Facebook Reni Marta membuat postingannya di grup Facebook bernama ARAK (Anak Rote Anti Koruptor), pada Senin, 5 Agustus 2024 malam.

Begini bunyi postingan akun facebook Reni Marta:

Apakah benar? Apakah betul? Info viral sejumlah asn pejabat Rote Ndao di kantor sekda dan plt kadis ternyata setor uang beberapa kali ke kantong sekda utk naik jabatan dalam mutasi yang dijanjikan, ada yang total setoran nominal sudah hampir 115jt..Beta jadi liar dalam berpikir, mungkinkah mereka hanyalah pejabat atau pecundang ?

Bersainglah dengan rasional
jangan emosional kawan.. Jangan panik..
sekali lagi jangan panik!!
#kisahasnpengusaha
#kisahasnkrediturmobil
#kisahasnbendahara".

Sekda Jonas mengemukakan, postingan akun Facebook Reni Marta tersebut merupakan penyebaran fitnah karena dirinya tidak pernah melakukan hal seperti yang tertulis dalam postingan di grup Facebook bernama ARAK itu.

Postingan itu sudah masuk dalam kategori pemfitnahan, sehingga, dikatakan Sekda Jonas, dirinya telah melaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada Selasa, 6 Agustus 2024 kemarin.

"Saya sudah laporkan akun Facebook Reni Marta di Polres Rote Ndao untuk ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Sekda Jonas, Rabu, 7 Agustus 2024.

Laporan Polisi itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/93/VIII/2024/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. 

Adapun Pasal yang disangkakan adalah dugaan tindak pidana yang diancam dalam Pasal 27 (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto 10 KUHP. 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J J Nggili, mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna media sosial untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved