Pilgub DKI Jakarta
Sugiyanto Emik Perkenalkan Alvin Lim, Dinilai Layak Pimpin DKI Jakarta
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto Emik memperkenalkan sosok baru yang dinilainya pantas diusung untuk bertarung di Pilgub DKI Jakarta
Sebab, lanjut dia, pengusaha tidak bisa melawan kebijakan pemerintah.
Wakil Rakyat
Maka, pada 2004, Ahok bergabung ke politik.
Ia bergabung dengan Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) yang saat itu dipimpin Dr Sjahrir.
Karena tak punya modal besar, Ahok melakukan blusukan ke pelosok Belitung Timur untuk menemui konstituen.
Kepada masyarakat, Ahok menyatakan tak memberikan uang politik.
Cara itu ampuh dan mengantarkannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.
Di DPRD, Ahok menolak terlibat praktik korupsi.
Ia menolak mengambil uang perjalanan dinas fiktif.
Ia dikenal masyarakat karena menjadi satu-satunya anggota Dewan yang berani dan sering menemui warga.
Bupati Belitung Timur
Setelah tujuh bulan menjadi anggota Dewan, Ahok yang meraih banyak dukungan didorong menjadi Bupati Belitung Timur pada 2005.
Ia maju dengan modal Rp 2 miliar, blusukan, dan memberi nomor ponsel pribadinya ke warga.
Ahok mengantongi 37,13 persen suara dan menjadi Bupati Belitung Timur periode 2005-2010.
Setelah 16 bulan menjadi bupati, Ahok membenahi sistem keuangan dan birokrasi di Belitung Timur.
Ia juga membangun jaminan sosial dan kesehatan di sana.
Selain kesehatan gratis, Ahok juga memberlakukan kebijakan sekolah gratis serta beasiswa.
Kesuksesan ini membuatnya maju sebagai calon gubernur Bangka Belitung pada 2006.
Ia mengundurkan diri untuk maju pencalonan.
Sayangnya, kendati didukung Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Ahok gagal menjadi Gubernur Babel.
Pada tahun itu, ia dinobatkan majalah Tempo sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia.
Pada 2007, ia juga pernah dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi oleh Kadin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Masyarakat Transparansi Indonesia.
Anggota DPR
Kegagalan itu tak menyurutkan langkah Ahok di politik.
Pada 2009, ia maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar.
Meski ditempatkan di nomor urut empat, Ahok berhasil meraih suara terbanyak.
Di DPR, Ahok duduk di Komisi II yang membawahkan bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu.
Ahok membuat gebrakan sebagai anggota Dewan dengan melaporkan secara rutin kinerjanya lewat situs web pribadi, mulai dari kunjungan kerja hingga pembahasan undang-undang.
Di DPR, Ahok Menonjol Lagi
Alkisah pada 2010, Ahok sebagai anggota delegasi Grup Kerja Sama Bilateral DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke Maroko.
Namun, ketika anggota yang lain ingin menambah jalan-jalan ke Spanyol, Ahok dan satu anggota Fraksi PKS menolak.
Pada periode ini pula kasus korupsi e-KTP berjalan di bawah meja.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi bahwa semua anggota Komisi II menerima uang suap untuk memuluskan proyek ini.
Namun, Ahok membantahnya.
Ia menduga namanya masuk daftar penerima, tetapi ia yakin tak ada yang berani memberinya uang.
Wakil Gubernur hingga Gubernur DKI Jakarta
Belum selesai jabatannya di DPR, pada 2012, Ahok dilirik untuk maju mendampingi Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Ia pun menyanggupi dan maju lewat Partai Gerindra.
Pasangan Jokowi-Ahok menang dan memimpin Jakarta lewat berbagai gebrakan.
Nama Jokowi yang melambung tinggi ikut menguntungkan buat Ahok.
Jokowi yang ditarik maju ke pilpres dan menang pada 2014 membuat Ahok naik menjadi Gubernur DKI.
Mulai saat itulah namanya selalu jadi perhatian publik seluruh Indonesia.
Dengan gaya kepemimpinan yang terlalu jujur dan berani, Ahok merebut hati masyarakat.
Di sisi lain, kejujuran dan keberaniannya ini yang membuatnya tersandung berbagai kasus dan mendapat banyak musuh.
Pada 2016, Ahok dilaporkan atas kasus penistaan agama berdasarkan pidato yang diunggahnya saat sedang kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Berbagai gelombang unjuk rasa memprotes Ahok dicopot dan dipenjara.
Pada akhirnya, Ahok kalah dalam pertarungan pilkada dan gagal menjadi Gubernur DKI.
Jadi Narapidana
Sudah jatuh tertimpa tangga, seusai kalah pilkada, Ahok divonis bersalah menista agama.
Ia pun dihukum dua tahun penjara sejak 9 Mei 2017.
Di penjara, Ahok masih melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan, seperti membantu masyarakat yang mengirim surat kepadanya.
Ahok juga sibuk menulis buku di penjara.
Baca juga: Anies Baswedan Siap Saja Jika Harus Didampingi Jusuf Hamka di Pilgub DKI Jakarta
Baca juga: KKB Papua Bunuh Sopir Truk, Muzakir Tewas, Belasan Temannya Belum Ditemukan
Pada 24 Januari 2019, Ahok bebas.
Setelah keluar dari penjara, Ahok kembali aktif dengan mengunggah tayangan di YouTube.
Buku yang ditulisnya kemudian diterbitkan dengan judul Kebijakan Ahok dan dijual dengan harga Rp 1 juta agar Ahok tetap bisa membantu masyarakat.
Ahok juga mengaku menjadi konsultan di perusahaan keluarganya yang bernama PT Basuki Solusi Konsultindo.
Ahok menjadi konsultan bidang politik, bisnis, pemerintahan, dan manajemen.
Perusahaan keluarga tersebut dibentuk saat Ahok masih mendekam di penjara.
Tak kapok, Ahok pun kembali ke politik dengan bergabung ke PDI-P.
Komisaris Utama Pertamina
Belum genap setahun bebas dari penjara, Ahok dipilih Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada 25 November 2019.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 22 Novembner 2019.
Ahok kata ErickTohir, akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Sadikin yang ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama.
Selain masuknya Ahok dan Budi Sadikin, mantan Dirut PT Telkomsel Emma Sri Martini menjabat Direktur Keuangan PT Pertamina.
"Juga ada Direktur Keuangan (Pertamina) yang baru, Ibu Emma dari yang sebelumnya Dirut PT Telkomsel," lanjut Erick.
Tiga tahun berselang, Ahok masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina saat ini.
Profil Alvin Lim
Dikutip dari Kompas.com, Alvin Lim adalah pengacara sekaligus salah satu dari 12 pendiri LQ Indonesia Law Firm.
Dilansir dari situs LQ Indonesia Law Firm, Alvin merupakan lulusan Sarjana Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang.
Dia kemudian mengambil gelar di bidang perbankan di Colorado Graduate School of Banking AS.
Sementara gelar Sarjana Ekonominya diperoleh dari University of California Berkeley AS.
Alvin juga tercatat memiliki sertifikat perencanaan keuangan dari Florida State University.
Rekam jejak Alvin Lim
Sebelum terjun di dunia hukum, sosok Alvin sempat malang melintang di bidang perbankan dan bisnis.
Dia pernah menjadi Business Banking Officer di Wells Fargo Bank & Co. AS pada 1997-1999.
Kemudian ia menjadi penasihat keuangan di American Express & Co. AS pada 1999.
Kariernya di dunia perbankan terus melesat hingga 2005.
Pada 2006-2009 Alvin menjadi Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan dan diangkat sebagai distributor tunggal untuk komersial dan pemerintah, dari FFI International AS.
Pada 2015 hingga saat ini, dia menjadi Advokat atau pengacara di LQ Indonesia Law Firm.
Kasus yang pernah ditanganinya adalah penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
Alvin tercatat pernah menangani kasus pidana perlindungan konsumen yang menyebabkan Dirut Allianz ditetapkan menjadi tersangka atas laporan klien.
Pihak klien yang dirugikan 16.5 juta diganti 400 juta.
Kasus melawan perusahaan besar lain yang pernah ditanganinya adalah PLN, Lion Air, dan lain-lain.
Terjerat Pemalsuan Dokumen dan Ujaran Kebencian
Alvin Lim ditahan karena kasus pemalsuan dokumen pada 30 Agustus 2022.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun 6 bulan atas kasus tersebut.
Alvin terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia pun dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 18 Oktober 2022 untuk ditahan di Rutan Salemba.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah, penjemputan paksa Alvin dilakukan atas surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata dia, dilansir dari Antara.
Kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan PT Allianz Life Indonesia pada 2018.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan tuntutan tidak dapat diterima dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan.
Jaksa penuntut umum akhirnya mengajukan banding.
Namun, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN dan memerintahkan jaksa untuk membuka kembali persidangan.
Di tingkat kasasi, MA menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi, dan memerintahkan berkas perkara tersebut untuk dikembalikan.
Atas kasus tersebut, Alvin divonis penjara 4,5 tahun.
Sebelum dijemput paksa, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya pada 20 September 2022.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Alvin menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia dalam sebuah video di kanal Quotient TV.
Dia pun dilaporkan oleh Perwakilan Persaja, Yadyn, dan rekan-rekannya karena dianggap menyebarkan berita bohong.
Melalui konten bertajuk Kejagung Sarang Mafia, Alvin dinilai mendiskreditkan institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.
"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk memengaruhi masyarakat," ucap Yadyn, dilansir dari Kompas.com 2 September 2023.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian menetapkan Alvin sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan," ujar Adi di Mabes Polri, Jakarta.
Hasil keterangan saksi ahli, kapasitas Alvin dalam konten tayangan tersebut bukan menjalankan perannya sebagai seorang advokat.
Di sisi lain, para ahli juga menyebutkan, seorang advokat dilarang mencela, menghina, serta mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa yang dikuasakan kepadanya.
Baca juga: Ahok - Anies Sama-sama Mengaku Makin Sering Berkomunikasi
Baca juga: Anies Baswedan Siap Saja Jika Harus Didampingi Jusuf Hamka di Pilgub DKI Jakarta
Viral Soal Ferdy Sambo
Bebas dari penjara, Alvin Lim kembali menuai sorotan publik usai menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di sel saat menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat 5 Januari 2024, Alvin mengungkap bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu tidur di tempat lain dengan fasilitas AC atau pendingin ruangan.
Kesaksiannya itu terungkap dalam video siniar Dokter Richard Lee yang tayang di Youtube, Rabu 3 Januari 2024.
Video itu viral di media sosial dan segera dibantah oleh Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Ferdi Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba. Itu tuduhan yang ngawur,” kata dia.
Beni menjamin bahwa Sambo pernah menjalani pidana di Lapas Salemba dan mengikuti masa pengenalan lingkungan (mapenaling) pada 24-29 Agustus 2023 dan menempati ruang sel tahanan.
"Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," kata Beni. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Pengamat Kebijakan Publik
Sugiyanto Emik
Pilgub DKI Jakarta
Pilkada Serentak 2024
Basuki Tjahaja Purnama
Peter F Gontha
KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, AHY: Saya Sungguh Merasakan Masih Solid |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.