Opini

Opini: Hasil Percepatan Kebijakan Satu Peta yang Meragukan

Sejak Kebijakan Satu Peta lahir, kebutuhan terhadap peta yang selaras untuk setiap tema dalam ranah pengambilan kebijakan oleh pemerintah semakin

|
Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Akbar Hiznu Mawanda. 

Namun di balik kesuksesan ini, terdapat celah yang harus diwaspadai.

Celah yang beresiko mengakibatkan tersebarnya data dan informasi geospasial yang belum layak dinyatakan “satu peta”.

Celah ini terdeteksi berada di dalam pengaturan mengenai pola kerja antara Satuan Tugas 1, Satuan tugas 2, dan Satuan Tugas 3 dalam Sekretariat Kebijakan Satu Peta yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Sekretariat Kebijakan Satu Peta.

Peraturan yang merupakan salah satu regulasi pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Tiga satuan tugas itu sendiri merupakan core dari percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tersebut disebutkan bahwa Satuan Tugas 1 akan menyerahkan hasil dari pelaksanaan pengumpulan informasi geospasial tematik yang akan di-satu peta-kan serta koreksi dan verifikasi informasi geospasial tematik terhadap informasi geospasial dasar yang telah dilaksanakannya kepada Satuan Tugas 2 dan Satuan Tugas 3. Data tersebut akan diharmonisasikan dengan informasi geospasial tematik yang lain oleh Satuan Tugas 2 dan pada waktu yang bersamaan, disebarluaskan Satuan Tugas 3.

Pola kerja inilah yang menjadi titik celah dari percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Sistem kerja ini akan meningkatkan risiko tersebarnya data dan informasi geospasial tematik hasil percepatan Kebijakan Satu Peta yang justru belum selaras dengan informasi
geospasial tematik yang lain.

Tentu kondisi ini menjadi langkah mundur dalam implementasi dari percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Data dan informasi geospasial tematik hasil percepatan Kebijakan Satu Peta pun akan diragukan kualitasnya mengingat data dan informasi geospasial yang dihasilkan tidak memberikan jaminan telah harmonis dengan informasi geospasial tematik yang lain.

Kondisi ini berpeluang menciptakan kekacauan dalam pemanfaatan data dan informasi geospasial Kebijakan Satu Peta. Tumpang tindih kebijakan yang dibuat berdasarkan data dan informasi geospasial tersebut akan tetap terjadi.

Ini tentu tidak sesuai tujuan utama dari Kebijakan Satu Peta berikut percepatannya yaitu menghilangkan tumpang tindih antar-
informasi geospasial tematik sehingga kebijakan pemerintah akan terpadu, efektif, dan efisien.

Menutup celah

Untuk menutup celah ini, maka penyempurnaan mekanisme dan tata kerja antara Satuan Tugas 1, Satuan Tugas 2, dan Satuan Tugas 3 dalam Sekretariat Kebijakan Satu Peta segera dilakukan.

Data dan informasi geospasial tematik hasil percepatan Kebijakan Satu Peta yang disebarluaskan oleh Satuan Tugas 3 idealnya adalah data dan informasi geospasial tematik yang telah terjamin sesuai informasi geospasial dasar dan selaras dengan informasi geospasial tematik yang lain.

Itu artinya, data dan informasi geospasial yang disebarluaskan adalah yang keluar dari Satuan Tugas 1 dan Satuan Tugas 2. Bukan hanya Satuan Tugas 1 seperti pola kerja yang sekarang.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved