Berita Belu

Kemenkumham NTT Lakukan Analisis Kebijakan Melalui Sistem Sirkumham di Imigrasi Atambua

kegiatan ini mengacu pada informasi hukum dan ham yang diinput dari berbagai informasi yang sudah dipublikasikan oleh media massa.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah NTT, melakukan analisis kebijakan melalui sistem Sipkumham (Sistem informasi hukum dan ham), bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Senin 29 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTT, melakukan analisis kebijakan melalui sistem Sipkumham (Sistem Informasi Hukum dan HAM), bertempat di Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Senin 29 Juli 2024.

Kegiatan ini dihadiri Analis Hukum Ahli Madya pada Kemenkumham NTT, Ariance Komile, pejabat imigrasi, perwakilan Intelkam Polres Belu dan Gakum Satgas 742/SWY.

Kepala Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone melalui Analis Hukum Ahli Madya, Ariance Komile menjelaskan kegiatan ini mengacu pada informasi hukum dan ham yang diinput dari berbagai informasi yang sudah dipublikasikan oleh media massa.

"Masalah penyelundupan orang itu salah satu yang diangkat oleh media pada tahun ini, sebelumnya kita sudah melakukan analisis melalui Sipkumham yang berkaitan informasi media itu, baik pelarian narapidana sebagaimana yang terjadi di provinsi NTT dan juga di daerah-daerah lainnya di seluruh indonesia," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan fokus kita pada saat ini terkait dengan penyelundupan orang berkaitan dengan beberapa berita yang sudah disampaikan dan kita baca semua yaitu kasus seperti yang terjadi di Rote ada beberapa warga negara asing yang ditangkap kemudian juga terjadi di Kabupaten Belu.

"Kita berharap bahwa dengan melakukan analisis melalui Sipkumham ini dapat menemukan solusi yang tentunya tidak hanya melibatkan Kemenkumham dan juga kantor Imigrasi tetapi semua stakeholder terkait baik yang tergabung di dalam Timpora maupun yang tidak tergabung," tambahnya. 

Ia juga menyampaikan terdapat dua hal yang sangat penting yang kita akan lakukan analisis. Pertama, ternyata penyelundupan orang itu terjadi secara sistemik melibatkan negara, terjadi antar negara. 

"Kabupaten Belu kena imbasnya sebagai wilayah transit untuk para penyelundupan orang yang akan menuju Australia," jelasnya. 

Selain itu, penyelundupan orang juga terjadi antar negara Indonesia dengan Timor Leste.

Baca juga: Kemenkumham NTT Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Serta MIPC

"Dua negara ini tentunya butuh kearifan lokal tersendiri untuk penanganannya, mengingat adanya keterkaitan secara etnis, geografis yang tidak bisa kita lepaskan, untuk supaya masih memberikan pemenuhan hak asasi kepada seluruh warga masyarakat termasuk juga warga negara Timor Leste yang terlibat di dalam kasus penyelundupan orang ini," tuturnya. 

Untuk mengantisipasi ini, langkah-langkah yang akan dilakukan tentunya memberikan dukungan kepada pemerintah dan juga para penegak hukum. 

"Kemenkumham tentunya tidak bisa bekerja sendiri, harus memperkuat barisan dengan melalui koordinasi berbagai stekholder terkait baik yang tergabung dalam Timpora maupun yang tidak tergabung. Dan yang paling penting adalah dukungan masyarakat di dalam memberikan informasi-informasi kepada pemerintah ataupun kepada penegak hukum," pungkasnya. (cr23)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved