Berita NTT
Kemenkumham NTT Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Serta MIPC
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di 19
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah NTT mengadakan kegiatan workshop Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis (IG) serta Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) Tahun 2024. Kegiatan ini digelar untuk mendukung tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis (IG).
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone pada pembukaan kegiatan menyampaikan kekayaan Intelektual terbagi menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), dan Kekayaan Intelektual Personal.
KIK terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi IG. Sedangkan KI personal meliputi hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
“NTT sangat kaya dengan potensi kekayaan intelektual komunal dan personal. KI yang ada wajib dilindungi dan dilestarikan agar tidak punah,” ujarnya Selasa, 23 Juli 2024 di Aula Palacio Aston Hotel Kupang.
Baca juga: Marciana D Jone Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham NTT
Dijelaskan Marciana, 5 tahun terakhir sejak 2020 sampai 22 Juli 2024, terdapat 173 pencatatan KIK yang terdiri dari 149 ekspresi budaya tradisional, 20 pengetahuan tradisional, 1 sumber daya genetik, dan 3 potensi IG. Potensi KIK mencapai 1.728 sesuai data pokok pikiran kebudayaan daerah Provinsi NTT tahun 2018. Terbanyak adalah ekspresi budaya tradisional seperti manuskrip, tradisi lisan, upacara adat, ritus dan seni.
Saat ini di NTT lanjut Marciana, terdapat 12 IG terdaftar yakni Kopi Arabika Flores Manggarai, Kopi Arabika Flores Bajawa, Tenun Ikat Sikka, Jeruk Soe Mollo, Vanili Kepulauan Alor, Tenun Songket Alor, Tenun Ikat Alor, Gula Lontar Rote, Kopi Robusta Flores Manggarai, Tenun Ikat Flores Timur, Tenun Ikat Fehan Malaka, dan Tenun Ikat Ngada.
“Kemenkumham NTT mengapresiasi Pemda Provinsi NTT, melalui Disperindag dan Dekranasda Provinsi NTT yang sejak tahun 2019 telah memberikan perhatian khusus terhadap KIK, khususnya IG tenun ikat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di 19 kabupaten dan melakukan sosialisasi KI,” jelasnya.
Selain 6 tenun ikat yang sudah terdaftar sambung Marciana, terdapat 4 IG tenun ikat berstatus sedang/selesai masa pengumuman dan persiapan pemeriksaan substantif serta 6 IG tenun ikat dalam tahap verifikasi.
“Perlindungan IG penting dilakukan untuk melindungi produk-produk lokal dari penjiplakan, serta memberikan nilai tambah secara ekonomi dan dapat meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” imbuhnya.
Dalam kegiatan MIPC, Disparekraf NTT akan memfasilitasi 30 permohonan Merek dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba Barat dan Alor, serta 20 permohonan Merek gratis bagi pelaku ekonomi kreatif. Selain itu, Pemda Sumba Timur juga akan memfasilitasi pendaftaran 7 Merek dalam kegiatan MIPC.
Sejalan dengan upaya tersebut, Pemda NTT dan sejumlah Pemda kabupaten seperti Ngada, Manggarai Barat, Timor Tengah Selatan dan Sabu Raijua telah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan KI.
Apresiasi juga disampaikan kepada perbankan khususnya Bank NTT, yang sejak lama telah memfasilitasi biaya pendaftaran Merek untuk membantu UKM di NTT.
“Kami mengajak semua pihak, baik Pemda, pihak perbankan, perguruan tinggi, pengusaha, maupun masyarakat secara umum untuk bersama-sama melakukan perlindungan Kekayaan Intelektual komunal dan personal,” ajak Marciana.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari di Lippo Plaza Kupang. Marciana berharap pertumbuhan permohonan KI terus meningkat, secara kualitas maupun kuantitas dan semakin dikenal masyarakat.
Pada pembukaan kegiatan Marciana juga menyerahkan sertifikat merek kolektif pertama di NTT, kepada Yoyarib Abram Tulle, Ketua Kelompok Tani Hutan Paloil Tob, Desa Silu, Kabupaten Kupang, dengan produk kacang mete. (cr19).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.