Pemilu 2024
Hasil Pleno KPU Pascaputusan MK: 8 Parpol Berhak Menempatkan Wakilnya di DPR, PDIP Suara Terbanyak
Efektivitas pemerintahan Prabowo-Gibran tetap menjadi tantangan pemerintahan mendatang meski jumlah parpol di DPR berkurang.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Rapat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 pascapelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi oleh Komisi Pemilihan Umum memastikan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, ada delapan parpol yang berhak menempatkan wakilnya di DPR RI. Dari delapan parpol tersebut, PDIP dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak dan pemenang Pemilu Legislatif 2024.
Meski jumlah partai politik di parlemen tak sebanyak periode sebelumnya, yakni sembilan parpol, pemerintahan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap dihadapkan pada tantangan mewujudkan pemerintahan yang efektif. Hal ini karena, salah satunya, parpol pendukung utama Prabowo-Gibran, yakni Gerindra, tak memenangi pemilihan legislatif.
Rapat pleno KPU di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024), menetapkan PDIP sebagai peraih suara terbanyak di Pemilu 2024 dengan 25.384.673 suara atau 16,7 persen dari total suara sah nasional sebanyak 151.793.293 suara.
Di urutan kedua, Partai Golkar meraih 23.208.488 suara, kemudian Gerindra memperoleh 20.071.345 suara.
Di urutan selanjutnya adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca juga: Sufmi Dasco Ahmad Heran Sekjen PDIP Tak Nyaman dengan Perolehan Suara Partai Gerindra
Sementara Partai Persatuan Pembangunan gagal masuk ke parlemen karena suaranya tak lolos ambang batas parlemen yang besarnya 4 persen. Raihan suara PPP 5.878.708 suara (3,87 persen). Di luar PPP, sembilan parpol lain peserta Pemilu 2024 meraih kurang dari 5 juta suara sah nasional.
Rapat pleno tersebut digelar KPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024. MK mengabulkan 44 gugatan itu dengan beragam putusan, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, hasil rekapitulasi tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
"Menetapkan perubahan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Afif dalam rapat pleno rekapitulasi ulang nasional, pasca putusan MK RI, di kantor KPU RI.
Berdasarkan keputusan terbaru itu, terjadi perubahan hasil Pileg DPR RI 2024 untuk beberapa daerah pemilihan (Dapil).
Adapun beberapa di antaranya yakni Dapil Jawa Timur IV, Banten II, Kalimantan Timur, serta terjadi pada Pileg DPD RI untuk dapil Sumatera Barat.
Selain itu, terdapat perubahan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Perubahan hasil juga terjadi pada Pileg DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Rokan Hulu.
Kemudian juga Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Lahat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jember.
Selanjutnya yakni, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Gorontalo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.