Pemilu 2024

Hasil Pleno KPU Pascaputusan MK: 8 Parpol Berhak Menempatkan Wakilnya di DPR, PDIP Suara Terbanyak

Efektivitas pemerintahan Prabowo-Gibran tetap menjadi tantangan pemerintahan mendatang meski jumlah parpol di DPR berkurang.

Editor: Agustinus Sape
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE/KPU RI
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam rapat pleno rekapitulasi ulang nasional, pasca putusan MK RI, di kantor KPU RI, Minggu (28/7/2024). 

Tak hanya itu, beberapa perubahan juga terjadi untuk DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Sorong.

"Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB," ucap Afifuddin.

Baca juga: Gagal di Pemilu 2024, Kini PPP Bujuk Golkar agar Bisa Bersama Prabowo-Gibran

Berikut hasil perolehan suara partai politik berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tingkat nasional pada Pemilu 2024, pasca-putusan MK atas rangkaian sengketa Pileg 2024:

1. PDIP 25.384.673 suara

2. Golkar 23.208.488 suara

3. Gerindra 20.071.345 suara

4. PKB 16.115.358 suara

5. Nasdem 14.660.328 suara

6. PKS 12.781.241 suara

7. Demokrat 11.283.053 suara

8. PAN 10.984.639 suara

9. PPP 5.878.708 suara

10. PSI 4.260.108 suara

11. Perindo 1.955.131 suara

12. Partai Gelora 1.282.000 suara

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved