TNI
Klaim Sampingan Jadi Ojol, Ini Nominal Gaji Sah Anggota TNI
Karena itu dia mengusulkan agar anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis, asalkan tidak mengganggu tugas utama mereka.
Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji TNI 2024 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam Permenhan Nomor 33 Tahun 2017. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, berikut daftar 12 tunjangan yang diterima anggota TNI:
Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok, diberikan kepada satu pasangan prajurit.
Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk dua anak.
Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk uang atau beras, 18 kg per anggota dan 10 kg per anggota keluarga per bulan.
Uang Lauk Pauk: Rp 60.000 per hari untuk prajurit TNI.
Tunjangan Umum: Rp 75.000 per bulan untuk prajurit tanpa tunjangan jabatan.
Tunjangan Papua dan Papua Barat: Berdasarkan pangkat, antara Rp 225.000 hingga Rp 850.000 per bulan.
Tunjangan Jabatan Struktural: Besarannya bervariasi sesuai jabatan, antara Rp 360.000 hingga Rp 9 juta per bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban.KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tunjangan Wilayah Terpencil: 50 hingga 150 persen dari gaji pokok, tergantung lokasi penempatan.
Tunjangan Kinerja (Tukin): Berdasarkan kelas jabatan, antara Rp 1.968.000 hingga Rp 37.810.500.
Tunjangan Babinsa: Berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.
Tunjangan Kemahalan Papua: Untuk anggota yang bertugas di Papua dan Papua Barat, antara Rp 200.000 hingga Rp 1.785.000 per bulan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.