TNI

Klaim Sampingan Jadi Ojol, Ini Nominal Gaji Sah Anggota TNI

Karena itu dia mengusulkan agar anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis, asalkan tidak mengganggu tugas utama mereka.

Editor: Ryan Nong
ANTARA FOTO
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kiri) memeriksa pasukan saat upacara penyambutan kedatangan KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengklaim banyak anggota TNI menjalani pekerjaan sampingan sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Karena itu dia mengusulkan agar anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis, asalkan tidak mengganggu tugas utama mereka.

"Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," ujar Jenderal Maruli di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Gara-gara Gaji ke-13, Polwan Bakar Suami Sesama Polisi Setelah Borgol Tangan dan Siram Bensin

Meskipun mengusulkan kelonggaran, Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa anggota TNI yang berbisnis harus tetap mengikuti apel pagi dan petang.

"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, enggak mungkin izin ngojek," tambahnya.

Maruli juga menekankan bahwa jika usulan ini diterima, TNI akan mengikuti aturan yang ditetapkan.

"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," tegasnya.

Lantas berapa gaji TNI hingga membuat beberapa anggota mencari penghasilan tambahan?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, gaji anggota TNI telah mengalami kenaikan 8 persen sejak 1 Maret 2024. Berikut rincian gaji TNI 2024 mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi.

Gaji TNI 2024 Golongan I: Tamtama TNI

Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
Gaji TNI 2024 Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
Gaji TNI 2024 Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
Gaji TNI 2024 Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700.
Gaji TNI 2024 Golongan II: Bintara TNI

Gaji TNI 2024 Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp 3.733.700
Gaji TNI 2024 Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
Gaji TNI 2024 Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
Gaji TNI 2024 Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400.
Gaji TNI 2024 Golongan III: Perwira Pertama TNI

Gaji TNI 2024 Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300
Gaji TNI 2024 Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
Gaji TNI 2024 Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100

Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Gaji TNI 2024 Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
Gaji TNI 2024 Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000.
Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Gaji TNI 2024 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam Permenhan Nomor 33 Tahun 2017. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, berikut daftar 12 tunjangan yang diterima anggota TNI:

Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok, diberikan kepada satu pasangan prajurit.
Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk dua anak.
Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk uang atau beras, 18 kg per anggota dan 10 kg per anggota keluarga per bulan.
Uang Lauk Pauk: Rp 60.000 per hari untuk prajurit TNI.
Tunjangan Umum: Rp 75.000 per bulan untuk prajurit tanpa tunjangan jabatan.
Tunjangan Papua dan Papua Barat: Berdasarkan pangkat, antara Rp 225.000 hingga Rp 850.000 per bulan.
Tunjangan Jabatan Struktural: Besarannya bervariasi sesuai jabatan, antara Rp 360.000 hingga Rp 9 juta per bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban.KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Tunjangan Wilayah Terpencil: 50 hingga 150 persen dari gaji pokok, tergantung lokasi penempatan.
Tunjangan Kinerja (Tukin): Berdasarkan kelas jabatan, antara Rp 1.968.000 hingga Rp 37.810.500.
Tunjangan Babinsa: Berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.
Tunjangan Kemahalan Papua: Untuk anggota yang bertugas di Papua dan Papua Barat, antara Rp 200.000 hingga Rp 1.785.000 per bulan. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved