Selasa, 21 April 2026

Kasus Korupsi

KPK Cekal Staf Hasto Kristiyanto Keluar Negeri, Ini Alasannya

Kusnadi, staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kini dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak bepergian keluar negeri.

Editor: Frans Krowin
KOLASE/POS-KUPANG.COM
DICEKAL – Kusnadi, staf Sekjen PDIP, Hasto Kritiyanto kini dicekal keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

POS-KUPANG.COM – Kusnadi, staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kini dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak bepergian keluar negeri. KPK mengambil sikap tegas ini terkait Hasto yang diduga terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.

Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga telah menetapkan sejumlah nama yang adalah pengacara PDI Perjuangan untuk tidak bepergian ke luar negeri dengan alasan apa pun.

Untuk diketahui,  Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan sejumlah pengacara dari PDIP bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap Harun Masiku.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

“Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 5 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Juli 2024.

Tessa mengatakan, upaya paksa itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 22 Juli lalu. Adapun kelima orang tersebut berinisial K, SP, DTI, DB, dan YPW.

Tessa tidak mengungkapkan dengan terang siapa saja nama panjang orang-orang tersebut. Terkait Kasus di Kementan, KPK Cegah 9 Orang Bepergian ke Luar Negeri Artikel Kompas.id Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari dua penegak hukum di internal KPK, mereka yang dicegah adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Kemudian, pengacara PDI-P, Simeon Petrus, Dony Tri Istiqomah, dan Yanuar Prawira Wasesa, serta Dona Berisa.

Kusnadi sempat diperiksa KPK beberapa waktu lalu setelah handphone miliknya disita penyidik. Simeon juga telah diperiksa penyidik yang memburu Harun.

Dony juga telah dipanggil KPK setelah rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah pada 3 Juli lalu.

Sementara, Dona Berisa merupakan istri mantan kader PDI-P sekaligus terpidana kasus Harun Masiku, Saiful Bahri. Ia juga telah diperiksa pada 17 Juli.

Tessa mengatakan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melarang mereka bepergian ke luar negeri agar tetap berada di wilayah Indonesia.

“Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan kedepan,” tutur Tessa. Baca juga: Janji Hadiri Panggilan KPK, Hasto: Kalau Boleh, Minggu Depan Kami Datang Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Baca juga: KPK Belum Kembalikan HP dan Buku Catatan Hasto Kristiyanto

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Perintangan Dalam Kasus Korupsi Harun Masiku

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.  Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Harun hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved