Rabu, 22 April 2026

Gaji ke 13

Daftar Besaran dan Komponen Gaji ke-13 PNS, PPPK hingga Pensiunan, Berikut Jadwal Pencairannya

Daftar Besaran dan Komponen Gaji ke-13 PNS, PPPK hingga Pensiunan, berikut Jadwal Pencairannya lengkap dengan ketentuannya.

Editor: Adiana Ahmad
manado.tribunnews.com
BESARAN GAJI KE-13 PNS 2026 - Ilustrasi Gaji ke-13 PNS. Daftar Besaran dan Komponen Gaji ke-13 PNS, PPPK hingga Pensiunan, Berikut Jadwal Pencairannya. 

POS-KUPANG.COM - Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PN, PPPK hingga pensiunan telah ditetapkan paling cepat Juni 2026.

Ketentuan terkait jadwal tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 9 Tahun 2026 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. 

Dalam aturan itu disebutkan, pencairan Gaji ke-13 PNS 2026 akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Kabar gembiranya, Gaji ke-13 PNS 2026 tidak lagu singgah di rekening APBD tapi langsung ke rekening penerima secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026," demikian bunyi ketentuan dalam PP tersebut, dikutip Minggu (19/4/2026).

Baca juga: Kabar Gembira Untuk ASN, Mekanisme Pembayaran Gaji ke-13 Berubah, Pencairan Langsung Ke Rekening

Daftar Besaran Gaji ke-13 PNS, PPPK hingga pensiunan 2026
 
Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 sendiri dihitung berdasarkan beberapa komponen sebagaimana diatur dalam Pasal 10, dikutip dari Kompas.com.

Di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pemerintah juga memasukkan tunjangan kinerja sebagai bagian dari komponen pembayaran, meski tidak seluruh jenis tunjangan tambahan ikut dihitung dalam skema gaji ke-13 maupun THR.

Dengan ketentuan ini, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu memenuhi kebutuhan aparatur negara dan pensiunan, terutama menjelang pertengahan tahun 2026.

Hitungan Gaji ke-13 untuk PPPK
Untuk PPPK, terdapat aturan khusus dalam perhitungannya.

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Sedangkan, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji tersebut.

Untuk CPNS daerah (APBD), komponen yang diterima serupa, namun bisa ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca juga: Efisiensi Anggaran Berdampak Luas,Potensi Pemangkasan Gaji ke-13 ASN hingga Moratorium CPNS 2026

Kelompok Penerima Gaji ke-13
Penerima gaji ke-13 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri. 

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved