Senin, 4 Mei 2026

Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Dijerat Pasal Perintangan Dalam Kasus Korupsi Harun Masiku

KPK berencana menerapkan pasal perintangan terhadap Hasto Kristiyanto. Pasalnya Sekjen PDIP itu kemungkinan terbukti menghalang-halangi kerja aparat.

Tayang:
Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
PASAL PERINTANGAN – Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP bakal dijerat pasal perintangan dalam kasus suap yang dilakukan Harun Masiku. 

POS-KUPANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana menerapkan pasal perintangan terhadap Hasto Kristiyanto. Pasalnya Sekjen PDIP itu terbukti menghalang-halangi aparat keamanan yang menangani kasus Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2024ketika merespon banyaknya dorongan agar KPK menerapkan pasal perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Dikatakannya, meski saat ini KPK sudah berencana menerapkan pasal tersebut ke Hasto Kristiyanto, namun KPK belum mengeksekusinya, karena masih dalam pengkajian tim penyidik.

"Terkait dengan HM (Harun Masiku-Red) dan HK (Hasto Kristiyanto-Red) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," kata Asep Guntur.

Untuk diketahui, Hasto dan Kusnadi telah kembali diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus Harun Masiku dalam waktu dekat ini.

Dalam pemeriksaan itu, KPK juga telah menyita ponsel milik keduanya serta buku catatan milik Hasto. Semua yang disita, menurut KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih jadi buronan.

Namum penyitaan KPK tersebut mendapatkan perlawanan hukum dari Hasto dan Kusnadi melalui kuasa hukum mereka.

Keduanya melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK hingga mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan yang dilakukan.

Asep mengatakan adanya tanggapan bahwa KPK sengaja kembali membuka penyidikan kasus Harun Masiku yang telah berlangsung sejak 4 tahun lalu sangat tidak benar. 

Menurut Asep, kasus Harun Masiku tidak pernah dihentikan penyidikannya.

"Karena selalu ada pertanyaan 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama', sebetulnya bukan dibuka lagi," kata Asep.

Sebab menurutnya kasus itu memang tidak pernah dihentikan pihaknya.

"Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, maka itu perkara masih tetap kita jalan," kata Asep.

Asep menjelaskan bahwa KPK telah melakukan sejumlah upaya dalam mencari Harun Masiku yang buron dalam empat tahun terakhir.

Bahkan pencarian ke luar negeri pun telah dilakukan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved