Opini

Opini: Pengawasan Partisipatif dalam Rezim Pilkada

Pemerintah, juga Pemerintah Daerah beserta aparat birokrasinya bertanggung jawab memberikan dukungan demi suksesnya Pilkada ini.

Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Ketua Bawaslu NTT, Nonato Sarmento 

Lingkup pengawasan partisipatif yang dapat dilakukan masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai cara. Paling utama adalah memastikan diri sendiri dan orang sekitar terlindungi hak pilihnya.

Kemudian barulah terlibat aktif dalam mengawasi setiap tahapan yang berlangsung. Bisa dengan mencegah jika terdapat indikasi awal upaya pelanggaran akan terjadi. Misalnya politik uang.

Dapat dicegah ketika ada yang berupaya melakukannya. Ketika dicegah namun tetap dilakukan, maka masyarakat bisa melaporkannya kepada Pengawas Pemilu terdekat. Bisa ke PKD, Panwascam, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota. Langkah ini sangat membantu Pengawas Pemilu.

Selain langkah-langkah seperti di atas, pangawasan partisipatif yang lebih sistematis juga dapat dilakukan. Langkah ini secara khusus lebih menyasar pada kelompok masyarakat, seperti LSM, Ormas, tokoh masyarakat, civitas academica, kelompok profesi, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Melalui kekuatan jaringan keanggotaan yang relatif luas, lingkup pengawasan yang dapat dijangkau akan lebih masif daripada pengawasan personal per individu. Bentuk pengawasannya selain lebih terstruktur, juga secara legal lebih kuat legitimasinya.

Karena dilengkapi dengan perjanjian perjanjian kerjasama, yang biasanya berupa Nota Kesepahaman, yang menjadi dasar yuridis bagi Pengawas Pemilu dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengawasan partisipatif tersebut, seperti yang telah dipraktikkan dalam penyelenggaraan beberapa Pemilu dan Pilkada terakhir.

Salah satu bentuk pengawasan partisipatif yang juga dilakukan Bawaslu dalam beberapa tahun terakhir adalah melalui program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P).

Program ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, menyasar para pemuda sebagai pesertanya. Melingkupi organisasi mahasiswa intra dan ekstra kampus, organisasi keagamaan, dan LSM.

Para pemuda ini, dengan kekuatan jaringan pergaulan dan penguasaan media sosial yang maksimal, menjadi mitra strategis Bawaslu dalam skema pengawasan partisipatif. Keterlibatan mereka dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu dan Pilkada sangat membantu.

Kiranya pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024 yang sementara
berlangsung ini, pengawasan partisipatif yang telah terjalin dengan baik dapat ditingkatkan lagi. Sehingga dapat meminimalisir potensi dugaan pelanggaran dan sengketa Pilkada, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.

Bukan saja pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara, melainkan pada seluruh tahapan yang sementara dan akan berlangsung. (*)

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved