Opini
Opini: Pengawasan Partisipatif dalam Rezim Pilkada
Pemerintah, juga Pemerintah Daerah beserta aparat birokrasinya bertanggung jawab memberikan dukungan demi suksesnya Pilkada ini.
Oleh: Nonato Sarmento
Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur
POS-KUPANG.COM - Penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 belum sepenuhnya berakhir. Namun dapat dikatakan tahapan-tahapan krusial telah dilewati, ditandai dengan kondisi lapangan yang terbilang mereda. Diganti dengan tahapan Pilkada yang mulai menggeliat.
Beberapa tahapan awal sudah mulai memanasi hawa publik. Tahapan yang saling beririsan berjalan beriringan: tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih sementara berlangsung dalam bentuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk memperbaharui data pemilih; serta tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang telah memasuki verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon.
Tahapan-tahapan berikutnya telah menanti di depan mata. Pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran, penelitian persyaratan, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, hingga pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Semua tahapan ini membutuhkan perhatian dan energi bersama. Tidak hanya terbatas pada penyelenggara. Tidak juga hanya para pasangan calon dengan pendukungnya masing-masing. Bukan hanya aparat keamanan yang bertanggung jawab mengamankan jalannya setiap tahapan.
Masing-masing pihak bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, yang menjadi Pilkada serentak pertama kali dalam sejarah Republik ini.
Seluruh provinsi, kabupaten, dan kota memilih pemimpinnya pada hari yang sama yakni Rabu, 27 November 2024. KPU dan jajarannya bertanggung jawab menyelenggarakan setiap tahapan yang sudah disusun.
Bawaslu dan jajarannya bertanggung jawab mengawasi setiap tahapan yang berjalan, dan jika dalam penyelenggaraannya terdapat pelanggaran maupun sengketa proses, bertanggung jawab melakukan penindakan.
Pasangan calon (beserta tim pemenangan masing-masing) bertanggung jawab mematuhi seluruh ketentuan yang mengaturnya dalam keikutsertaan pada Pilkada serentak kali ini.
Pemerintah, juga Pemerintah Daerah beserta aparat birokrasinya bertanggung jawab memberikan dukungan demi suksesnya Pilkada ini.
Dukungan ini termasuk dukungan sharing anggaran, serta bersikap netral dan tidak memihak pasangan calon manapun yang berkompetisi.
Begitu pula aparat keamanan, bertanggung jawab atas situasi kondusif selama tahapan Pilkada berlangsung.
Pada akhirnya, seluruh masyarakat mengemban tanggung jawab agar Pilkada serentak pertama kali ini berjalan dengan aman dan damai, luber dan jurdil. Semua tanggung jawab ini dapat ditunaikan jika semua kita bahu membahu. Bukan saling menunggu.
Dalam semangat bahu-membahu inilah Bawaslu mengintrodusir pengawasan partisipatif.
Bahwa pengawasan Pemilu (baca: Pilkada) secara institusional memang menjadi porsi tanggung jawab Bawaslu secara berjenjang sebagai lembaga Pengawas Pemilu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.