Pilkada Timor Tengah Utara
Proses Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Timor Tengah Utara 99,93 Persen
Karena jika jumlah pemilih di atas 400 pada setiap TPS maka, kita menempati 2 pantarlih di san
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Uskono mengatakan, proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten TTU mencapai 99, 93 persen.
Dari 24 kecamatan di Kabupaten TTU, sebanyak 21 kecamatan telah menuntaskan proses pemutakhiran data pemilih atau mencapai 100 persen.
"Dan tersisa 3 kecamatan saja yang sedang dalam proses penuntasan," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 18 Juli 2024.
Tiga kecamatan yang belum menuntaskan proses pemutakhiran data pemilih ini yakni; Kecamatan Kota Kefamenanu, Kecamatan Musi dan Kecamatan Naibenu. Secara khusus di kecamatan Kota Kefamenanu tersisa 88 pemilih.
Sedangkan Kecamatan Musi tersisa 1 pemilih dan Kecamatan Naibenu tersisa 46 pemilih. Diperkirakan hari ini atau besok proses pemutakhiran ini dituntaskan.
Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Turangga Polres Timor Tengah Utara, Tim Gabungan Temukan 11 Pelanggaran
Ia menjelaskan, pemutakhiran data pemilih di Kabupaten TTU dimulai sejak 24 Juni dan berakhir pada 24 Juli 2024. Pemutakhiran data pemilih ini dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Mereka tersebar di 443 TPS di seluruh wilayah Kabupaten TTU. Dengan demikian, sebanyak 733 pantarlih yang dikerahkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
Jumlah anggota pantarlih ini, kata Petrus, lebih banyak dari jumlah TPS. Hal ini sesuai dengan regulasi atau petunjuk dari KPU RI. Jika jumlah pemilih pada setiap TPS berjumlah 400 ke bawah maka, akan ditempatkan 1 orang pantarlih pada TPS tersebut.
"Karena jika jumlah pemilih di atas 400 pada setiap TPS maka, kita menempati 2 pantarlih di sana," ujarnya.
Pantarlih yang didampingi oleh PPS dan PPK serta KPU Kabupaten TTU saat ini sedang bergerak melakukan pemutakhiran data pemilih. KPU juga rutin melakukan monitoring demi memastikan pemilih yang masuk dalam kategori memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ia berharap, proses pemutakhiran data pemilih ini bisa tuntas sebelum 24 Juli 2024 mendatang. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.