Breaking News

Pilkada Timor Tengah Utara

Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Temukan Sejumlah Persoalan Saat Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Kabupaten TTU juga telah menyampaikan temuan tersebut kepada pemilih untuk melakukan perubahan dokumen sesuai alamat saat ini.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Martinus Kolo 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Martinus Kolo mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam proses pemutakhiran data pemilih yang sedang dilakukan oleh Pantarlih di lapangan.

Semua persoalan yang ditemukan di lapangan ini sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten TTU.

Berdasarkan uji petik di lapangan, kata Martinus, pihaknya menemukan fakta bahwa ada pemilih yang belum dilakukan pemutakhiran data mereka. Selain itu, ada sejumlah pemilih yang tidak didata karena tidak memiliki dokumen.

"Bahkan ada pemilih yang sudah dicoklit tetapi nama mereka tidak ditulis dalam stiker, ada juga stiker pemilih sudah ditempel tetapi sudah terlepas, ditambah pemilih potensial tidak memiliki E-KTP sehingga dicoklit berdasarkan kartu keluarga,"ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.

Persoalan lain yang ditemukan Bawaslu Kabupaten TTU, kata Martinus, ada sejumlah pemilih dari desa pemekaran  yang belum melakukan perubahan dokumen seperti alamat dan lain-lain.

KPU Kabupaten TTU juga telah menyampaikan temuan tersebut kepada pemilih untuk melakukan perubahan dokumen sesuai alamat saat ini.

Persoalan tersebut ditemukan pasca Bawaslu melakukan pengawasan dan uji petik di lapangan.

Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, Bupati Juandi Masih Menanti SK dari Sejumlah Partai Politik 

Dalam pelaksanaan uji petik, Bawaslu Kabupaten TTU menargetkan 10 kepala keluarga dalam sehari.

Dalam kurun waktu 21 hari, Bawaslu Kabupaten TTU mendatangi sebanyak 35.244 kepala keluarga.

Hal ini sebagai representasi dari pelaksanaan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Pantarlih. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved