Opini

Opini: Kebudayaan Daerah di NTT dan Sebagainya

Bila direken secara kuantitatif, 10 tahun terakhir ini pemerintah mulai siuman dari pingsan panjang atas ketakhirauan terhadap kebudayaan.

Editor: Dion DB Putra
DOK POS-KUPANG.COM
Dr. Marsel Robot. 

Oleh: Marsel Robot
Dosen Bahasa dan Sastra FKIP Undana,Peneliti Yayasan Dian Peradaban Negeri

POS-KUPANG.COM - Bila direken secara kuantitatif, 10 tahun terakhir ini pemerintah mulai siuman dari pingsan panjang atas ketakhirauan terhadap kebudayaan.

Siuman dari pingsan itu dilegasi oleh UU No 5 tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.

Bagian pembukaan UU, terutama point c dan d mengafirmasi siuman itu:


“Bahwa untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya Pemajuan Kebudayaan melalui Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam Kebudayaan”; “Bahwa selama ini belum terdapat peraturan perundang-undangan yang memadai sebagai pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia secara menyeluruh dan terpadu”.

Dalam domain aplikatif, UU ini memerintahkan untuk melakukan empat hal: Pertama, Perlindungan, Kedua, Pengembangan, Ketiga, Pemanfaatan, dan keempat, Pembinaan terhadap 11 Objek Pemajuan Kebudayaan (tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga
tradisional, dan cagar budaya).

Struktur diskursif UU itu memang masih berantakan. Bahkan, penjelasan konsep 11 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sangat kacau.

Misalnya, batasan adat istiadat dan ritus, olahraga tradisional dan permainan tradisional, pengetahuan tradisional dan teknologi tradisional.

Kekacauan batasan itu menyebabkan tidak teridentifikasi secara detil sejumlah objek kebudayaan di daerah. Maklum, baru siuman, masih puyeng (pusing).

Atau ini sungguh menggambarkan ketaktulusan mengurus kebudayaan? Sudahlah, minus malum sungguh biasa atau dibiasakan dalam UU agar setiap periode dibuatkan UU baru, anggaran baru.

Atas perintah UU itu, maka sejak tahun 2018, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia bergegas melakukan pendataan, penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).

Borang PPKD berusaha memotret kehidupan 11 Objek Pemajuan Kebudayaan, baik yang sudah mati tanpa kenduri, yang masih pingsan tidak diopname, maupun yang masih bertahan hidup tanpa pertolongan yang signifikan.

Keadaan Kebudayaan di NTT

Meski sudah tujuh tahun usia UU Pemajuan Kebudayaan itu, tetapi tidak serta merta diikuti oleh daerah.

Pihak Jakarta (baca pemerintah pusat) meniupkan napas ke daerah (baca pemerintah daerah), namun pemerintah daerah belum sepenuhnya siuman. Keadaan kebudayaan daerah di Nusa Tenggara Timur memperlihatkan itu.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved