Liputan Khusus
Lipsus - Ombudsman NTT Prihatin, Dua Bulan Gaji Belum Dibayar
Menurutnya, semestinya Pemerintah Daerah mengatur agar pembayaran dilakukan setiap bulan.
Dalam APBD tambahnya, sudah disetujui alokasi anggaran untuk upah PPPK. Semestinya, Pemda harus belajar dari pengalaman kekurangan-kekurangan pada tahun sebelumnya.
Hilarius meminta pemerintah daerah Kabupaten TTU agar tidak boleh menganggap remeh gaji PPPK dan tenaga kontrak, karena mereka juga menjalankan tugas pengabdian di Kabupaten TTU.
"Karena itu, di BKAD agar tidak boleh diulang lagi. Dengan hormat saya minta agar pada seleksi berikutnya tahun 2024 ini tidak boleh terjadi lagi," ucapnya, Sabtu (13/7).
Jika hal ini sering terjadi maka, secara tidak langsung Pemda TTU telah mengesampingkan hak-hak pegawai PPPK. PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam kategori PPPK. Meskipun demikian, mereka memiliki kontribusi yang sama untuk Kabupaten TTU.
"Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh main-main dengan pembayaran gaji," ungkapnya.
Hilarius belum mengetahui apakah upah PNS mengalami hal serupa atau tidak. Apabila gaji PNS lancar dibayarkan namun PPPK terjadi sebaliknya semestinya, hal ini tidak boleh terjadi.
"Anggota DPRD lancar, para pejabat lancar lalu kenapa PPPK kok tidak lancar," pungkasnya.
Aspek ini perlu diperhatikan agar hal-hal teknis seperti ini kemudian berdampak pada proses pembangunan dan pelayanan di Kabupaten TTU. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.