Liputan Khusus

Lipsus - Ombudsman NTT Prihatin, Dua Bulan Gaji Belum Dibayar

Menurutnya, semestinya Pemerintah Daerah mengatur agar pembayaran dilakukan setiap bulan.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH prihatin dan menyayangkan sikap pemda TTU yang tidak memenuhi hak-hak P3K.

Menurutnya, semestinya Pemerintah Daerah mengatur agar pembayaran dilakukan setiap bulan. Jika hingga 2 bulan sampai 3 bulan tidak dibayar, bagaimana PPPK bisa melayani dengan baik.

Apalagi tambah Darius, jika pegawai PPPK tidak tinggal di rumah sendiri dan harus sewa. Jika ada kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi, pemerintah daerah semestinya segera dikomunikasikan dengan baik agar hak-hak pegawai tidak diabaikan. 

Baca juga: Lipsus - Dua Bulan Gaji Belum Dibayar, PPPK Pinjam Uang untuk Makan

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara  (TTU) terpaksa pinjam uang untuk memenuhi kebutuhan makan minum mereka selama dua bulan terakhir. Hal ini terjadi karena mereka belum meneirma gaji selama dua bulan ini.

Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) pada akhir Bulan April 2024 namun belum menerima gaji dua bulan terakhir. Hal yang sama pernah terjadi tahun 2023 lalu di mana PPPK juga terlambat menerima gaji selama beberapa bulan.

Seorang PPPK yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan, mereka belum menerima gaji selama 2 bulan terakhir. PPPK tahun anggaran 2023 ini menerima SK pada Senin,  29 April 2024 dengan SK kerja terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024.

Ia menjelaskan, mereka sangat kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Di sisi lain, mereka dituntut untuk menjalankan tugas setiap hari. Pasalnya, saat ini gaji honorer mereka tidak lagi dibayar oleh instansi di mana mereka menjalankan tugas. Pasca menerima SK pada Bulan April 2024 lalu, upah mereka sepenuhnya dibayarkan dari gaji PPPK.

“Apabila ada urusan atau keperluan mendesak, mereka terpaksa meminjam uang di koperasi atau dari orang lain untuk keperluan makan minum tersebut,” katanya kepada Pos Kupang, Jumat (12/7).

Meskipun di tengah desakan ekonomi yang sulit, kata dia, mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pasalnya, mereka telah terikat aturan sebagai PPPK dengan pemerintah daerah. "Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ini yang kita alam kendala. Karena sudah dua bulan ini,"ujarnya.

Jika ada keperluan mendadak yang membutuhkan dana cukup banyak, mereka terpaksa pinjam pada lembaga keuangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin menyebut pihaknya belum menerima keluhan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 perihal keterlambatan pembayaran gaji yang mereka alami.

"Tidak ada keluhan dari PPPK sampai saat ini," ujarnya, Minggu (14/7).

Dikatakan Robert, pembayaran gaji PPPK tidak dilakukan di dinas terkait tetapi melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten TTU, Beato Yoseph FR. Oemenu menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari para guru PPPK Kabupaten TTU mengenai keterlambatan pembayaran gaji PPPK ini.

Frent mengaku telah membaca berita di media perihal informasi keterlambatan pembayaran upah tersebut. Di sisi lain dirinya juga menyampaikan terima kasih atas respon dari Kaban BKAD bahwa dalam waktu dekat gaji PPPK sudah bisa dicairkan sebagaimana yang disampaikan di dalam isi berita tersebut.

Meskipun demikian, kata Frent, dirinya berharap agar BKAD Kabupaten TTU bisa segera merealisasikan pembayaran gaji para Guru PPPK.  

"Kalau saya tidak salah kemarin saya baca di media ada respon dari Pak Kaban BKAD bahwa dalam waktu dekat gaji PPPK sudah bisa dicairkan," pungkasnya.

Segera Tuntaskan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko mengakui sejak menerima SK sampai saat ini gaji mereka belum dibayarkan, pasalnya jumlah PPPK cukup banyak.

Dikatakan, pelaksanaan verifikasi sudah berproses dan saat ini BKAD Kabupaten TTU telah mempersiapkan daftar bayar gaji mereka.
Saat melakukan pemantauan pada Rabu, 10 Juli 2024 proses input daftar pembayaran gaji sudah mencapai 80 persen. Direncanakan pembayaran gaji PPPK ini dilakukan untuk jangka waktu 3 bulan yakni Mei, Juni dan Juli.

Eduardus mengaku, telah meminta bawahannya untuk segera menuntaskan daftar bayar gaji ini. Ia berharap pekan depan upah PPPK bisa terbayarkan.  "Paling tidak pekan depan kita sudah bisa realisasi," pungkasnya.

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Juandi David angkat bicara perihal keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Juandi mengaku baru tahu perihal informasi keterlambatan pembayaran gaji ini dari pernyataan anggota DPRD Kabupaten TTU saat sidang I DPRD Kabupaten TTU tahun sidang 2024.

Pada kesempatan tersebut, ia langsung menanyakan kepada Kepala BKAD Kabupaten TTU mengenai hal ini. Kepala BKAD menjelaskan, mereka memang terlambat membayar gaji PPPK selama 2 bulan terakhir. Namun, pekan depan mereka memastikan akan membayar gaji PPPK.

"Jadi memang mereka urus terlalu banyak orang tetapi mereka sudah upayakan minggu depan keterlambatan itu sudah bisa dibayarkan," ujar Juandi.

Ia mengakui, keterlambatan pembayaran gaji ini juga kadang terjadi pada para pegawai. Ia juga belum mengetahui alasan mendasar persoalan keterlambatan gaji PPPK selama dua tahun berturut-turut ini.

Pemda TTU, kata Juandi, akan mengusahakan pembayaran gaji PPPK ini berjalan normal kembali sebagaimana mestinya.  

Pemda Jangan Remehkan PPPK

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Hilarius Ato sangat menyayangkan sikap Pemkab TTU karena terlambat membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten TTU. Pasalnya, keterlambatan pembayaran gaji PPPK ini terjadi berturut-turut pada dua tahun angkatan PPPK.

Menurutnya, hal ini merupakan sesuatu yang tidak boleh diulang dalam pengelolaan APBD. Karena, keterlambatan pembayaran gaji ini secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap kinerja PPPK.

Dalam APBD tambahnya, sudah disetujui alokasi anggaran untuk upah PPPK. Semestinya, Pemda harus belajar dari pengalaman kekurangan-kekurangan pada tahun sebelumnya.

Hilarius meminta pemerintah daerah Kabupaten TTU agar tidak boleh menganggap remeh gaji PPPK dan tenaga kontrak, karena mereka juga menjalankan tugas pengabdian di Kabupaten TTU.

"Karena itu, di BKAD agar tidak boleh diulang lagi. Dengan hormat saya minta agar pada seleksi berikutnya tahun 2024 ini tidak boleh terjadi lagi," ucapnya, Sabtu (13/7).

Jika hal ini sering terjadi maka, secara tidak langsung Pemda TTU telah mengesampingkan hak-hak pegawai PPPK. PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang masuk dalam kategori PPPK. Meskipun demikian, mereka memiliki kontribusi yang sama untuk Kabupaten TTU.

"Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh main-main dengan pembayaran gaji," ungkapnya.

Hilarius belum mengetahui apakah upah PNS mengalami hal serupa atau tidak. Apabila gaji PNS lancar dibayarkan namun PPPK terjadi sebaliknya semestinya, hal ini tidak boleh terjadi.

"Anggota DPRD lancar, para pejabat lancar lalu kenapa PPPK kok tidak lancar," pungkasnya.

Aspek ini perlu diperhatikan agar hal-hal teknis seperti ini kemudian berdampak pada proses pembangunan dan pelayanan di Kabupaten TTU. (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved