Liputan Khusus
Lipsus - Ombudsman NTT Prihatin, Dua Bulan Gaji Belum Dibayar
Menurutnya, semestinya Pemerintah Daerah mengatur agar pembayaran dilakukan setiap bulan.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH prihatin dan menyayangkan sikap pemda TTU yang tidak memenuhi hak-hak P3K.
Menurutnya, semestinya Pemerintah Daerah mengatur agar pembayaran dilakukan setiap bulan. Jika hingga 2 bulan sampai 3 bulan tidak dibayar, bagaimana PPPK bisa melayani dengan baik.
Apalagi tambah Darius, jika pegawai PPPK tidak tinggal di rumah sendiri dan harus sewa. Jika ada kelengkapan dokumen yang belum dipenuhi, pemerintah daerah semestinya segera dikomunikasikan dengan baik agar hak-hak pegawai tidak diabaikan.
Baca juga: Lipsus - Dua Bulan Gaji Belum Dibayar, PPPK Pinjam Uang untuk Makan
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terpaksa pinjam uang untuk memenuhi kebutuhan makan minum mereka selama dua bulan terakhir. Hal ini terjadi karena mereka belum meneirma gaji selama dua bulan ini.
Mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) pada akhir Bulan April 2024 namun belum menerima gaji dua bulan terakhir. Hal yang sama pernah terjadi tahun 2023 lalu di mana PPPK juga terlambat menerima gaji selama beberapa bulan.
Seorang PPPK yang tak mau disebutkan namanya mengungkapkan, mereka belum menerima gaji selama 2 bulan terakhir. PPPK tahun anggaran 2023 ini menerima SK pada Senin, 29 April 2024 dengan SK kerja terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024.
Ia menjelaskan, mereka sangat kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Di sisi lain, mereka dituntut untuk menjalankan tugas setiap hari. Pasalnya, saat ini gaji honorer mereka tidak lagi dibayar oleh instansi di mana mereka menjalankan tugas. Pasca menerima SK pada Bulan April 2024 lalu, upah mereka sepenuhnya dibayarkan dari gaji PPPK.
“Apabila ada urusan atau keperluan mendesak, mereka terpaksa meminjam uang di koperasi atau dari orang lain untuk keperluan makan minum tersebut,” katanya kepada Pos Kupang, Jumat (12/7).
Meskipun di tengah desakan ekonomi yang sulit, kata dia, mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pasalnya, mereka telah terikat aturan sebagai PPPK dengan pemerintah daerah. "Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ini yang kita alam kendala. Karena sudah dua bulan ini,"ujarnya.
Jika ada keperluan mendadak yang membutuhkan dana cukup banyak, mereka terpaksa pinjam pada lembaga keuangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin menyebut pihaknya belum menerima keluhan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 perihal keterlambatan pembayaran gaji yang mereka alami.
"Tidak ada keluhan dari PPPK sampai saat ini," ujarnya, Minggu (14/7).
Dikatakan Robert, pembayaran gaji PPPK tidak dilakukan di dinas terkait tetapi melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten TTU, Beato Yoseph FR. Oemenu menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari para guru PPPK Kabupaten TTU mengenai keterlambatan pembayaran gaji PPPK ini.
Frent mengaku telah membaca berita di media perihal informasi keterlambatan pembayaran upah tersebut. Di sisi lain dirinya juga menyampaikan terima kasih atas respon dari Kaban BKAD bahwa dalam waktu dekat gaji PPPK sudah bisa dicairkan sebagaimana yang disampaikan di dalam isi berita tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.