Berita Timor Tengah Utara

Dua Bulan Lebih, Gaji PPPK di Kabupaten Timor Tengah Utara Belum Dibayar

Sudah dua bulan lebih, Gaji PPPK di Kabupaten Timor Tengah Utara belum dibayar oleh BKD Kabupaten TTU

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
KANTOR BKD TTU - Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Timor Tengah Utara, Sabtu, 13 Juli 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Timor Tengah Utara yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pada akhir bulan April 2024 lalu dikabarkan belum menerima gaji dua bulan terakhir.

Polemik ini terulang kembali dimana pada tahun 2023 lalu PPPK juga terlambat menerima gaji selama beberapa bulan.

Kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 11 Juli 2024, seorang PPPK yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka belum menerima gaji selama 2 bulan terakhir.

PPPK tahun anggaran 2023 ini menerima SK pada Senin,  29 April 2024 lalu dengan SK kerja terhitung sejak tanggal 1 Mei 2024.

Ia menjelaskan bahwa, mereka sangat kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Di sisi lain, mereka dituntut untuk menjalankan tugas setiap hari.

Pasalnya, saat ini gaji honorer mereka tidak lagi dibayar oleh instansi dimana mereka menjalankan tugas. Pasca menerima SK pada Bulan April 2024 lalu, upah mereka sepenuhnya dibayarkan dari Gaji PPPK.

Baca juga: Pembayaran Gaji PPPK Kabupaten Kupang Molor Empat Bulan, Dinkes Usahakan Secepatnya

Menurutnya, apabila ada urusan atau keperluan mendesak, mereka terpaksa meminjam uang di koperasi atau dari orang lain untuk keperluan tersebut.

Meskipun di tengah desakan ekonomi yang sulit, kata dia, mereka tetap menjalankan tugas seperti biasa. Pasalnya, mereka telah terikat dengan aturan sebagai PPPK dengan pemerintah daerah.

"Memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ini yang kita alam kendala. Karena sudah dua bulan ini,"ujarnya.

Jika ada keperluan mendadak yang membutuhkan dana cukup banyak, mereka terpaksa pinjam pada lembaga keuangan.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko mengakui bahwa sejak menerima SK sampai saat ini gaji mereka belum dibayarkan. Pasalnya jumlah PPPK cukup banyak.

Pelaksanaan verifikasi sudah berproses. Saat ini BKAD Kabupaten TTU telah mempersiapkan daftar bayar gaji mereka.

Saat melakukan pemantauan pada Rabu, 20 Juli 2024 proses input daftar pembayaran gaji sudah mencapai 80 persen. Direncanakan pembayaran gaji PPPK ini dilakukan untuk jangka waktu 3 bulan yakni Bulan Mei, Juni dan Juli.

Baca juga: Gaji PPPK Kabupaten Kupang Terkatung-kantung, Kepala BPKAD Ungkap Penyebabnya

Eduardus mengaku telah meminta bawahannya untuk segera menuntaskan daftar bayar gaji ini. Ia berharap pekan depan upah PPPK bisa terbayarkan.

"Paling tidak pekan depan kita sudah bisa realisasi," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved