Berita Timor Tengah Utara
Direktur Lakmas CW NTT Minta Polres TTU Ungkap Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perbatasan
Publik, kata Victor, tentunya berharap Kapolres TTU dan jajaran bisa dan mampu untuk membongkar dan menangkap jaringan penyelundupan ini
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Dikatakan IPDA Wilco, secara legalitas, kegiatan impor barang bekas ini dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan, “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada, Rabu, 12 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita lalu, Anggota Kepolisian Polres Timor Tengah Utara mengamankan sebanyak 43 karung berisi pakaian bekas yang diangkut di dalam Mobil Bus Am Keni dengan nomor polisi DH 7113 AA. Pakaian bekas tersebut diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste.
43 karung pakaian bekas dalam mobil bus tersebut diamankan pihak kepolisian Polres TTU oleh Unit Intelkam Polres TTU. Mobil bus ini dikemudikan oleh seorang pria berinisial AT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM Kamis, 13 Juni 2024 para pihak telah dilakukan interogasi atau pengambilan keterangan oleh pihak kepolisian Polres TTU.
43 karung pakaian bekas di dalam bus Amkeni itu dititipkan oleh Adelbertus Ukat untuk dibawa ke pemesan yang berada di wilayah Kota Kupang (Matani).
Informasi yang diperoleh bahwa pakaian bekas ini diambil di Timor Leste oleh salah satu warga Desa Napan TO dan kemudian dijual kembali ke saudara Adelbertus Taena.
43 karung pakaian bekas itu diduga dikirim dari Negara Timor Leste melalui jalur tidak resmi atau diselundupkan.
Barang bukti 1 unit Bus bersama 43 karung pakaian bekas serta pengemudi dan pemilik barang telah diamankan sementara di Polres TTU.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
"Sementara masih dimintai berita acara interogasi oleh sat intelkam," ujarnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil
Lakmas Cendana Wangi
Victor Manbait
Kapolres TTU
Polres TTU
AKBP Mohammad Mukhson
Kota Kupang
POS-KUPANG.COM
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.