Berita Timor Tengah Utara
Direktur Lakmas CW NTT Minta Polres TTU Ungkap Jaringan Penyelundupan Pakaian Bekas di Perbatasan
Publik, kata Victor, tentunya berharap Kapolres TTU dan jajaran bisa dan mampu untuk membongkar dan menangkap jaringan penyelundupan ini
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Direktur Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT, Victor Manbait, S. H angkat bicara perihal pengamanan 43 karung pakaian bekas di dalam mobil Bus Am Keni DH 7113 AA. Pakaian bekas ini diduga diselundupkan dari Timor Leste yang kemudian diamankan oleh pihak Polres TTU.
Dikatakan Victor, penyelundupan dengan motif dagang seperti ini biasanya mempunyai jaringan yang tidak berdiri sendiri. Oleh karena itu, polisi mesti bekerja keras agar bisa mengungkap jaringan penyelundupnya.
"Tidak berhenti dengan menangkap pemain lapangannya saja," ujarnya, Kamis, 11 Juli 2023.
Publik, kata Victor, tentunya berharap Kapolres TTU dan jajaran bisa dan mampu untuk membongkar dan menangkap jaringan penyelundupan ini. Bisa jadi yang diselundupkan bukan pakaian saja.
"Dan masih segar dalam ingatan publik berbagai kasus penyelundupan ditangkap dan hilang begitu saja atau hanya pemain lapangannya saja yang ditangkap," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menjelaskan, pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi pasca mengamankan 43 karung pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menjelaskan, 3 orang yang diperiksa tersebut masih berstatus sebagai saksi. Sedangkan barang bukti berupa 2 unit mobil dan 43 karung pakaian bekas sementara ini diamankan di Mako Polres TTU.
"Ini informasi yang dapat disampaikan mengenai perkembangan kasus kita menunggu hasil penyelidikan dari rekan-rekan reskrim," ucapnya.
Sebelumnya pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu, Satuan Intelkam Polres TTU menyerahkan hasil pengumpulan data dan keterangan pengamanan 43 karung pakaian bekas ke Satreskrim.
43 karung pakaian bekas ini diduga diselundupkan dari Negara Timor Leste melalui jalur ilegal atau jalan tikus di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dan diamankan oleh pihak kepolisian Polres TTU pada, Rabu, 12 Juni 2024 lalu sekira pukul 21.00 Wita.
Penyerahan hasil pengumpulan data dan keterangan dari Satuan Intelkam ke Satreskrim Polres TTU ini dilaksanakan pada, Jumat, 19 Juni 2024. Bripka Yohanes F. F. Wae menyerahkan langsung hasil puldata dan keterangan kepada Kanit Tipiter Satuan Reskrim Aipda Daniel Tutkey.
Baca juga: Dampak Ruas Jalan Napak Tilas Rusak, Harga Komoditas Pertanian di Desa Oetulu TTU Merosot
IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, barang bukti yang diamankan dan kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres TTU berupa 43 (empat puluh tiga) karung pakaian bekas/rombengan, 1 (satu) unit Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA, 1 (satu) unit pikap dengan nomor polisi DH 8627 DF, 2 buah kunci kontak mobil.
Sementara itu juga dilakukan penyerahan pihak-pihak yang diduga terlibat yakni; Victoria Eko (sumber asal barang), Adelbertus Ukat (penguasa barang), Agustinus Taena (pengemudi bus).
Menurutnya, para terduga pelaku disangka melanggar Pasal 110 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan berbunyi; setiap pelaku usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil
Lakmas Cendana Wangi
Victor Manbait
Kapolres TTU
Polres TTU
AKBP Mohammad Mukhson
Kota Kupang
POS-KUPANG.COM
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.