Breaking News

Liputan Khusus

News Analysis Afirmasi Penerimaan Taruna Akpol Polda NTT, Pengamat: Mabes Perlu Audit Forensik 

dia berharap Kapolri jJenderal Listyo Sigit Purnomo agar memastikan integritas proses seleksi dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Editor: Ryan Nong
Dok. Pribadi Mikhael Feka
Pengamat Hukum Unwira Kupang Mikhael Feka 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Hukum dari Unwira Mikhael Feka menyebut pembatalan penerimaan Catar Akpol Polda NTT tahun 2024 dapat dilakukan jika ditemukan bukti kolusi, nepotisme (KKN) atau pemalsuan dokumen melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Karena itu, sebagaimana publik, dia berharap Kapolri jJenderal Listyo Sigit Purnomo agar memastikan integritas proses seleksi dengan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam seluruh tahapan.

"Mabes Polri perlu turun tangan dengan melakukan pengawasan, evaluasi, dan pembentukan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan kecurangan serta menjaga integritas seleksi," ungkap Mikhael Feka, Selasa 9 Juli 2024.

Baca juga: Lipsus - Penerimaan Catar Akpol, Kapolri Beri Afirmasi Khusus untuk NTT

Selain itu, DPRD NTT pun harus memainkan peran pengawasan dengan melaporkan indikasi kecurangan, memberikan advokasi kepada masyarakat yang dirugikan, dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menangani pelanggaran hukum secara serius.

Mengenai tanggung jawab Dukcapil, lanjut Mikhael, mereka harus memastikan verifikasi dan validasi data secara akurat dalam pengeluaran KTP.

"Jika terbukti mengeluarkan KTP palsu, Dukcapil harus bertanggung jawab secara hukum, dengan petugas yang melanggar dikenakan sanksi administratif hingga pidana," kata dia.

Menurutnya catar yang terlibat dalam kolusi atau menggunakan KTP palsu juga harus dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah-langkah selanjutnya mencakup audit forensik terhadap semua dokumen dan proses seleksi, memastikan transparansi dalam seluruh tahapan seleksi dan investigasi, serta reformasi sistem seleksi untuk mencegah kecurangan di masa depan.

"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan integritas dan keadilan dalam proses seleksi Catar Akpol dapat terjaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian dapat ditingkatkan," ujar dia.

Terkait dengan polemik penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Catar Akpol), penerapan Pasal 5 Ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan tindak pidana pemalsuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat dipertimbangkan sebagai langkah hukum yang tegas.

Selanjutnya, prinsip transparan yang menuntut agar proses penerimaan calon anggota polisi dilaksanakan secara terbuka. Ini melibatkan pengawasan oleh pihak internal dan eksternal serta membuka akses kepada publik untuk memastikan bahwa seluruh proses dapat dilihat dan dipantau masyarakat luas.

Keterbukaan ini penting untuk mencegah terjadinya manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi.

Prinsip akuntabel yang menekankan bahwa proses dan hasil penerimaan calon anggota polisi harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Ini berarti bahwa setiap tahapan seleksi harus memiliki dokumentasi yang jelas dan dapat diverifikasi, serta hasil seleksi harus dapat dijelaskan dan diterima semua pihak yang berkepentingan," kata dia.

Prinsip humanis yang berarti penerimaan calon anggota polisi dilakukan dengan sikap ramah, santun, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh proses seleksi harus memperlakukan calon dengan rasa hormat dan menghormati martabat mereka sebagai manusia, memastikan bahwa tidak ada perlakuan yang merendahkan atau tidak manusiawi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved