Liputan Khusus
Lipsus - Penerimaan Catar Akpol, Kapolri Beri Afirmasi Khusus untuk NTT
Emi berharap, Kapolda NTT bisa memberikan penjelasan tentang proses ini walaupun bukan merupakan kewajiban karena itu menjadi kewenangan institusi.
“Ini sudah bukan ranah panitia daerah lagi. Nama-nama sudah dikirim ke Mabes Polri. Jadi saya berharap, protes masyarakat NTT ditujukan ke Kapolri agar hasil seleksi khusus NTT dikaji kembali,” ujarnya Senin (8/7).
Lebih lanjut Darius mengungkapkan protes yang dilayangkan kepada Kapolri tersebut, bilamana terdapat penyimpangan di setiap tahapan seleksi agar dilakukan seleksi kembali. “Bilamana ada penyimpangan di setiap tahapan seleksi, agar dilakukan seleksi kembali,” kata Darius.
Terkait isu yang beredar luas bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Catar Akpol tahun 2024 yang baru diurus saat seleksi, Darius meneruskan informasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang diperolehnya.
Menurut Darius, informasi dari Dukcapil kepada Ombudsman bahwa tugas Dukcapil hanya menerbitkan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran dan lain-lain.
Terkait syarat dan ketentuan untuk ikut tes taruna Akpol, Bintara, Tamtama, SIPSS, berdasarkan Telegram (TR) Kapolri dan syarat domisili telah diatur yakni 1 tahun untuk Taruna Akpol, dan 2 tahun untuk Bintara Polri.
“Jangankan satu bulan, satu jam saja jadi warga Kota Kupang yang bersangkutan berhak dapat KTP dan KK,” ujarnya.
Dalam informasi Dukcapil tersebut juga disampaikan syarat domisili pun masih bisa ditolerir, apabila orang tua telah berdinas di wilayah Polda setempat, lebih dari setahun yang dibuktikan dengan TR tersebut. Maka anaknya boleh mendaftar di wilayah tempat orang tuanya bertugas. (cr19/ary/vel)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.