Opini
Opini: Zona KHAS, Tantangan atau Peluang untuk UMKM dan Wisata?
Dasar hukum yang digunakan pun sangat lengkap, dari Undang-Undang hingga Keputusan Menteri yang melibatkan dan mengatur ketenagakerjaan
Oleh : RIKI WINATHA
Analis Fungsi Pelaksanaan dan Pengembangan UMKM, Keuangan Inklusif dan Syariah
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Prov. NTT
r_winatha@bi.go.id
Zona KHAS, kata yang masih jarang terdengar terutama di NTT. Zona KHAS atau lengkapnya Zona Kuliner, Halal, Aman dan Sehat dikembangkan pada akhir Desember 2022 oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Mengutip pedoman yang dikeluarkan oleh KNEKS, Zona KHAS adalah tempat dimana semua pihak terkait bekerja sama untuk menyediakan makanan dan minuman yang halal, sehat, aman dan lingkungan nyaman sesuai kaidah syariah.
Setidaknya terdapat 4 (empat) tujuan dibentuknya Zona KHAS, yaitu: 1) Terwujudnya zona kuliner yang halal, aman dan sehat; 2) Tersedianya zona kuliner dengan infrastruktur yang memenuhi ketentuan jaminan produk
halal dan hygiene sanitasi pangan sehingga aman dan sehat untuk dikonsumsi; 3) terselenggaranya zona kuliner yang memenuhi ketentuan jaminan halal yang berkesinambungan; 4) terwujudnya perilaku pelaku usaha, pengelola dan pengunjung dalam menjamin kehalalan produk, pola hidup bersih dan sehat.
Dasar hukum yang digunakan pun sangat lengkap, dari Undang-Undang hingga Keputusan Menteri yang melibatkan dan mengatur ketenagakerjaan (Cipta Karya), kesehatan, pangan, produk halal hingga Undang-undang tentang Pemerintah Daerah.
Menurut KNEKS, sejak 12 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024, sudah terdapat 14 Zona KHAS yang tersebar pada 10 kota di Indonesia. Warga NTT khususnya Kabupaten Manggarai Barat layak berbangga hati, karena Pusat Kuliner Kampung Ujung, Labuan Bajo menjadi satu dari 14 Zona Khas yang diresmikan oleh Bupati Manggarai Barat pada tanggal 8 Mei 2024.
Di sana, tidak kurang dari 40 (empat puluh) UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal, tersedia fasilitas toilet bersih dan masjid yang berjarak kurang dari 500 meter, serta lingkungan yang bersih dan terjaga dari kontaminasi limbah dan makanan non-halal.
Hal ini tentunya menjadi salah satu faktor penguat bagi Labuan Bajo sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) untuk menyediakan layanan yang inklusif bagi para wisatawan, baik domestik maupun manca negara.
Upaya untuk menjadikan kawasan kuliner agar layak menjadi Zona KHAS memang memerlukan beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, baik dari sisi komitmen pengelola, infrastruktur (toilet, tempat ibadah maupun air bersih), pelaku usaha UMKM hingga pengolahan makanan.
Namun pertanyaannya apakah Zona KHAS dibentuk hanya untuk pengembangan ekonomi syariah atau umat muslim saja? Jika dipandang dari syariat Islam, Zona KHAS memang menjadi kebutuhan bagi para pemeluk agama Islam untuk mengkonsumsi makanan yang halal, lingkungan yang aman dan sehat.
Namun di sisi lain, terutama sudut pandang pengembangan ekonomi daerah berbasis UMKM dan pariwisata, maka Zona KHAS merupakan bentuk nyata dari suksesnya sinergi dan
kolaborasi antar lembaga/instansi baik secara vertikal (hubungan pusat dan daerah) maupun horizontal (antar perangkat daerah) termasuk kolaborasi korporasi melalui kepedulian sosial atau dikenal dengan corporate social responsibility (CSR).
Tidak dipungkiri bahwa peran UMKM begitu penting bagi pembentukan produk domestik bruto yang berkontribusi lebih dari 62 persen.
UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja secara nasional hingga lebih dari 90 persen. UMKM-pun menjadi tulang punggung untuk melahirkan ekonomi kreatif di era teknologi digital ini, baik inovasi produk, strategi pemasaran, hingga menggabungkan produk kuliner, wastra dan seni menjadi kemasan yang menarik bagi pengunjung terutama di daerah wisata.
Namun demikian, UMKM khususnya skala mikro dan kecil juga masih memiliki beberapa kendala baik dari penguatan korporatisasi, konsistensi dalam kapasitas produksi, hingga masalah permodalan yang dapat terhubung dengan lembaga keuangan seperti bank dan koperasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Riki-Winatha-Analis-Fungsi-Pelaksanaan-dan-Pengembangan-UMKM-bank-indonesi.jpg)