Pilgub DKI Jakarta

PKB Tak Sejalan dengan PKS di Pilgub DKI Jakarta, Begini Kata Achmad Baidowi

Partai Kebangkitan Bangsa rupanya tak sejalan dengan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS di Pilgub DKI Jakarta tahun 2024 ini.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TAK SEJALAN – Saat ini PKS dan PKB tak sejalan dalam Pilgub DKI Jakarta. Hal itu terlihat dalam penentuan nama bakal calon wakil gubernur yang akan mendampingi Anies Baswedan. 

POS-KUPANG.COM – Partai Kebangkitan Bangsa rupanya tak sejalan dengan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS di Pilgub DKI Jakarta tahun 2024 ini. Pasalnya, PKB tak setuju jika Sohibul Iman jadi calon pendamping Anies Baswedan pada hajatan politik tersebut.

Saat ini PKB sedang gencar mendekati PDI Perjuangan untuk membicarakan sosok pendamping Anies Baswedan. Bahkan dalam pembicaraan itu lahir gagasan bahwa Anies sebaiknya didampingi tokoh yang sejalan dengan pluralisme.

Untuk memastikan hal itu, tentunya public harus bersabar menunggu perkembangan politik pada hari-hari yang akan datang.

Fakta terbaru memperlihatkan bahwa PKB kini turut mendukung Sandiaga Uno untuk maju di Pilgub Jawa Barat. Sandiaga Uno merupakan kader PPP yang saat ini menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf RI.

Bahkan belakangan PPP juga mendukung Sandiaga Uno.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi  mengatakan Sandiaga Uno bisa saja mengulang sukses sejarah dengan kembali berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarra 2024.

Untuk diketahui, duet Anies-Sandi pernah memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta 2017 lalu.

"Memungkinkan saja (duet Anies-Sandi), karena pernah jadi pernah sukses, success story-nya ada gitu loh," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

Kursi PKS Tak Cukup
PKS tak bisa sendirian mengusung pasangan cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta karena suara partai dan kursi di DPRD Jakarta tak mencukupi.

Jika menggandeng PKB maka PKS baru bisa mengusulkan satu pasangan calon di Pilkada Jakarta.

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.

Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.

Dengan begitu partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya minimal 22 kursi di DPRD Jakarta atau 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta.

Di Pemilu 2024 lalu, PKB hanya memperoleh 470.682 suara (10 kursi) di DPRD Jakarta.

Sementara suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1.012.028 suara (18 kursi).

Baca juga: Petinggi PKS Optimis, PKB dan PDIP Bakal Usung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Baca juga: Andika Perkasa Punya Peluang Diusung PDIP di Pilkada Serentak 2024

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved