Pilgub DKI Jakarta
PKB Tak Sejalan dengan PKS di Pilgub DKI Jakarta, Begini Kata Achmad Baidowi
Partai Kebangkitan Bangsa rupanya tak sejalan dengan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS di Pilgub DKI Jakarta tahun 2024 ini.
POS-KUPANG.COM – Partai Kebangkitan Bangsa rupanya tak sejalan dengan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS di Pilgub DKI Jakarta tahun 2024 ini. Pasalnya, PKB tak setuju jika Sohibul Iman jadi calon pendamping Anies Baswedan pada hajatan politik tersebut.
Saat ini PKB sedang gencar mendekati PDI Perjuangan untuk membicarakan sosok pendamping Anies Baswedan. Bahkan dalam pembicaraan itu lahir gagasan bahwa Anies sebaiknya didampingi tokoh yang sejalan dengan pluralisme.
Untuk memastikan hal itu, tentunya public harus bersabar menunggu perkembangan politik pada hari-hari yang akan datang.
Fakta terbaru memperlihatkan bahwa PKB kini turut mendukung Sandiaga Uno untuk maju di Pilgub Jawa Barat. Sandiaga Uno merupakan kader PPP yang saat ini menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf RI.
Bahkan belakangan PPP juga mendukung Sandiaga Uno.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan Sandiaga Uno bisa saja mengulang sukses sejarah dengan kembali berduet dengan Anies Baswedan di Pilkada Jakarra 2024.
Untuk diketahui, duet Anies-Sandi pernah memenangkan kontestasi Pilkada Jakarta 2017 lalu.
"Memungkinkan saja (duet Anies-Sandi), karena pernah jadi pernah sukses, success story-nya ada gitu loh," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Kursi PKS Tak Cukup
PKS tak bisa sendirian mengusung pasangan cagub dan cawagub di Pilkada Jakarta karena suara partai dan kursi di DPRD Jakarta tak mencukupi.
Jika menggandeng PKB maka PKS baru bisa mengusulkan satu pasangan calon di Pilkada Jakarta.
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Pasal 40 Ayat (1) UU tersebut dijelaskan setiap partai politik atau gabungan harus memperoleh 20 persen kursi di DPRD untuk bisa mengusung kandidat.
Di Jakarta jumlah kursi DPRD-nya sebanyak 106.
Dengan begitu partai yang hendak mendaftarkan kandidat perlu memiliki sekurang-kurangnya minimal 22 kursi di DPRD Jakarta atau 20 persen dari 106 kursi di DPRD Provinsi Jakarta.
Di Pemilu 2024 lalu, PKB hanya memperoleh 470.682 suara (10 kursi) di DPRD Jakarta.
Sementara suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1.012.028 suara (18 kursi).
Baca juga: Petinggi PKS Optimis, PKB dan PDIP Bakal Usung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Baca juga: Andika Perkasa Punya Peluang Diusung PDIP di Pilkada Serentak 2024
KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, AHY: Saya Sungguh Merasakan Masih Solid |
![]() |
---|
Muhammad Qodari Berharap PDIP Tak Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Anies Baswedan Sebut Demokrasi Indonesia Kini Ada di Persimpangan |
![]() |
---|
Sekjen PDIP Bicarakan Syarat Ini Jika Anies Baswedan Mau Diusung ke Pilkada Jakarta |
![]() |
---|
Megawati Belum Mau Dukung Anies Baswedan: Kemarin Itu Dia di Mana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.