Berita Timor Tengah Utara
Ampera Demontrasi di Kejari Timor Tengah Utara Desak Usut Tuntas Dugaan Rekayasa Dana Reses DPRD
Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Agustinus Haukilo mengatakan, masyarakat Kabupaten TTU belakangan ini dikagetkan dengan pemberitaan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Timor Tengah Utara menggelar aksi demontrasi di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Senin, 24 Juni 2024. Aksi demontrasi ini melibatkan mahasiswa dari sejumlah organisasi mahasiswa lokal maupun nasional ini dikawal ketat aparat kepolisian Polres TTU.
Dalam aksi tersebut, masa aksi melakukan orasi di depan Kantor Kejari TTU. Pasca menggelar orasi, perwakilan masa aksi kemudian diberikan kesempatan melakukan audiens Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasie Datun Kejari TTU.
Pasca melakukan audiens, mewakili massa aksi Ketua PMKRI Cabang Kefamenanu, Agustinus Haukilo mengatakan, masyarakat Kabupaten TTU belakangan ini dikagetkan dengan pemberitaan dari berbagai media terkait tindakan kurang menyenangkan datang dari tubuh internal DPRD TTU.
Hal ini menyangkut penggunaan dana reses tahun 2020 yang diduga tidak sesuai dengan peraturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sehingga sesuai data yang didapatkan bahwa alokasi Dana Reses untuk 30 anggota DPRD Kabupaten TTU untuk setiap kali reses pada tahun anggaran 2020 tersebut bernilai kurang lebih Rp. 28. 000.000.
Baca juga: Korban Bunuh Diri di Kabupaten Timor Tengah Utara Sudah Pernah Coba Akhiri Hidupnya
Dalam kurun waktu setahun itu, setiap anggota DPRD kabupaten ttu wajib melaksanakan reses sebanyak 3 kali reses. Dengan demikian setiap anggota DPRD memperoleh anggaran sebanyak kurang lebih Rp. 84.000.000.
Untuk itu total dana yang dihabiskan dalam kegiatan reses di tahun 2020 itu diperkirakan sebanyak Rp. 2, 6 miliar. Sehingga dugaan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara dalam pertemuan berkala oleh setiap anggota DPRD dalam masa reses, merupakan tindak pidana korupsi.
Karna Dprd telah melanggar kewajibannya yang telah di atur dalam pasal 300 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 108 huruf (i )dan pasal 161 huruf ( i ) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintahan nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan Dewan Perwakilan Daerah tentang tata tertib DPRD.
Oleh karna itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Kabupaten Timor Tengah Utara menyatakan sikap; meminta Kejari TTU untuk tidak membungkam kasus dugaan korupsi dana reses yanag dilakukan oleh DPRD TTU pada tahun 2020. AMPERA TTU mendesak Kejari TTU agar transparan dalam memberikan informasi hasil penyelidikan tindak lanjut yang sudah dilakukan Kejari TTU
kepada publik atas penanganan perkara itu.
Ia menambahkan, AMPERA TTU jug mendesak Kejari TTU untuk segera melakukan pemeriksaan dugaan penggelapan dana pemeliharaan lampu jalan dalam kota Kefamenanu mulai dari tahun 2021 hingga juni 2024 yang diduga dilakukan oleh Pemda TTU dengan deadline waktu 3×24 jam terhitung sejak hari ini Senin, 24 Juni hingga Rabu, 26 juni 2024.
Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya mengatakan, kasus dugaan tindak pidana pengelolaan dana reses DPRD Kabupaten TTU telah dilakukan penghentian penyelidikan.
Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan dengan pertimbangan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Inspektorat Kabupaten TTU nilai kerugian keuangan negara tersebut ternyata sudah dipulihkan oleh anggota DPRD dan juga para pegawai di Kantor Sekwan TTU.
Ia mengakui bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus itu dimana tidak semua dana reses yang diterima oleh anggota DPRD ini digunakan untuk kegiatan reses.
"Diantaranya dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang sudah disepakati juga oleh anggota DPRD, Tokoh Adat di desa yang bersangkutan," ungkapnya.
Pertimbangan ini juga yang dilakukan oleh Tim Ahli Inspektorat sehingga diperoleh adanya selisih kerugian keuangan negara. Perihal selisih tersebut, sudah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp. 1,1 miliar.
Melalui berbagai pertimbangan tersebut, penyelidikan ini dihentikan namun, tidak ditutup kemungkinan akan dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan novum baru. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.