Berita Timor Tengah Utara
Polsek Biboki Anleu Tahap II Perkara Dugaan Penganiayaan di Desa Ponu, Kabupaten Timor Tengah Utara
Pasca dianiaya, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke kantor Polsek Biboki Anleu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak kepolisian Polsek Biboki Anleu, Polres Timor Tengah Utara melakukan tahap II (pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) kasus dugaan penganiayaan di Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu ke Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Senin, 24 Juni 2024.
Tahap II perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka atas nama Laurensius Oki (24) dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Biboki Anleu, Bripka Henry S. Landena, S. Ip.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, kasus dugaan penganiayaan dilaporkan oleh korban atas Dominggus Tasain Fallo (23) dengan nomor laporan polisi; LP/B/13/III/2024/SPKT/SEK.BIAN/RES.TTU/POLDA NTT.
Korban diduga dianiaya oleh tersangka pada, Minggu, 24 Maret 2024 sekira Pukul 13.30 Wita lalu. Pasca dianiaya, korban kemudian melaporkan insiden yang dialaminya ke Mako Polsek Biboki Anleu Senin, 25 April 2024, Sekira Pukul 09.00 Wita.
Tersangka diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-1120/N/N.3.12/Eoh.1/06/2024,Tanggal 19 Juni 2024 tentang Hasil Penyidikan Perkara.
IPDA Wilco menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pada hari minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 13.30 Wita, tersangka Laurensius Oki dan pelapor atas nama Dominggus Tasain Fallo bertamu di rumah seorang saksi bernama Gebi Kefi. Pada saat itu terjadi perdebatan antara tersangka dan korban perihal handphone milik saksi 1.
Dalam perdebatan tersebut tersangka tersulut emosi kemudian mengangkat kursi plastik dan memukul pelapor di bagian wajah tepatnya pada bagian atas alis mata bagian kiri.
Pasca dianiaya, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke kantor Polsek Biboki Anleu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Saat diserahkan ke Kejari TTU, tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.