Berita NTT
BPN Kota Kupang Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik: Harapan Baru Redam Mafia Tanah
Dr. Johanes menegaskan bahwa perubahan dari sistem manual ke elektronik harus diiringi dengan peningkatan integritas dan moralitas di internal BPN.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dalam sebuah langkah revolusioner menuju modernisasi, Kota Kupang meluncurkan sertifikat tanah elektronik pada Senin, 24 Juni 2024.
Peluncuran ini dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Kota Kupang bersama Pemerintah Kota Kupang, dan diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan pengurusan tanah yang selama ini menghantui masyarakat.
Dr. Johanes Tuba Helan, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), memberikan pandangannya yang mendalam mengenai perubahan ini.
"Langkah menuju sertifikat tanah elektronik ini sangat penting, namun keberhasilannya sangat tergantung pada integritas aparat BPN,” ungkap Dr. Johanes, menyoroti betapa krusialnya peran aparatur dalam implementasi sistem baru ini.
Kata Dr. Johanes di Indonesia masih menggunakan sistem pendaftaran negatif, di mana sertifikat tanah bukan merupakan bukti mutlak kepemilikan dan dapat digugurkan jika ada bukti lain yang lebih kuat.
"Banyak kasus sertifikat tanah ganda dan tumpang tindih yang berujung di pengadilan, ini menunjukkan betapa rawannya sistem yang ada," tambah Dr. Johanes, menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam tata kelola pertanahan.
Dr. Johanes menegaskan bahwa perubahan dari sistem manual ke elektronik harus diiringi dengan peningkatan integritas dan moralitas di internal BPN.
"Jika aparat BPN bekerja dengan jujur dan mengikuti SOP, baik manual maupun elektronik, masalah sertifikat tanah tidak akan terjadi,” jelasnya.
Meskipun SDM di BPN sudah cukup terdidik dan cerdas, permasalahan utama tetap pada integritas.
"Tanpa peningkatan integritas, saya tidak yakin perubahan sistem saja dapat mengurangi mafia tanah yang selama ini merajalela,” tambah Dr. Johanes.
Ia berharap bahwa dengan perubahan sistem ini, ada sedikit perbaikan dalam pengurusan sertifikat tanah yang sering diwarnai kasus suap dan pungli.
Baca juga: Pemkot Kupang Apresiasi Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik Perdana di Kota Kupang
Lebih lanjut, Dr. Johanes juga menegaskan bahwa BPN harus hadir sebagai pelayan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah dan administrasi tanah lainnya, serta transparan dalam setiap prosesnya.
Menurut dia, masyarakat dangat menginginkan kepastian dalam pengurusan sertifikat tanah, dan langkah menuju sertifikat elektronik ini diharapkan bisa menjadi solusi.
Peluncuran sertifikat tanah elektronik ini adalah bagian dari upaya modernisasi dan peningkatan efisiensi layanan publik di Kota Kupang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.