Berita NTT
BPN Kota Kupang Target 5 Ribu Sertifikat Elektronik Tahun Ini
Hiskia mengaku, adanya sertifikat elektronik itu maka maka masyarakat tidak usah khawatir ketika sertifikat itu hilang atau rusak.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang menargetkan 5 ribu sertifikat elektronik pada tahun 2024 ini.
BPN Kota Kupang diketahui sudah melaunching sertifikat elektronik, Senin 24 Juni 2024. BPN Kota Kupang menjadi pertama untuk Provinsi NTT menerapkan sistem berbasis elektronik.
Kepala BPN Kota Kupang, Eksam Sodak mengatakan, sekalipun ada perubahan, namun sertifikat manual tetap digunakan. Jika ada masyarakat yang mengajukan perubahan, maka BPN Kota Kupang bakal mengeluarkan dalam bentuk elektronik.
"Tahun ini kita targetkan kurang lebih sekitar 5 ribu lah, perubahan data pendaftaran tanah, maupun PTSL, kita alihkan kemudian kita berikan sertifikat elektronik kepada masyarakat," kata Eksam Sodak.
Masyarakat tidak perlu ragu atas kehadiran sertifikat elektronik itu. Eksam Sodak bilang, perubahan itu berpengaruh ke terhadap peningkatan ekonomi daerah maupun pendapatan daerah. Bagi masyarakat, adanya sertifikat elektronik itu, maka justru lebih mudah.
Masyarakat atau pemilik tanah bisa memantau itu dalam sistem yang sudah disiapkan dalam aplikasi. Secara infrastruktur, kata dia, BPN Kota Kupang memulai dengan validasi bidang tanah parsial maupun tekstual.
"Itu dimaksudkan untuk menguatkan data base. Kemudian dia berlanjut ke penerbitan sertifikat elektronik," katanya.
Dari tanah terdaftar 103 ribu, paling kurang ada 25 persen dari total yang ada bisa dialihkan ke sertifikat elektronik. BPN Kota Kupang sedang melakukan penguatan data untuk penerbitan sertifikat elektronik.
Kepala Kanwil BPN NTT, Dr Hiskia Simarmata menyampaikan, BPN Kota Kupang menjadi salah satu dari 104 BPN di Indonesia yang menerapkan sistem berbasis elektronik.
Agenda itu merupakan momentum baik dan menjadi pertama di NTT.
Hal itu juga sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo dalam kaitan dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kementerian ATR/BPN, kata dia, harus bisa mengerjakan itu.
"Masyarakat juga harus belajar. Apa bedanya dengan grab, gojek. Itu kan sudah berbasis elektronik. Bank juga demikian. BPN juga begitu makannya dibuat ini," kata dia.
Baca juga: PTSL Dikenal Organisasi Internasional, DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN
Dengan itu, maka perlahan sistem pelayanan itu akan bergerak ke sistem elektronik.
Hiskia mengaku, adanya sertifikat elektronik itu maka maka masyarakat tidak usah khawatir ketika sertifikat itu hilang atau rusak.
Sertifikat elektronik akan menyimpan data tanah dalam satu server milik BPN. Kalau hilang, kata dia, bisa dilakukan pembuatan baru dalam lewat aplikasi "Sentuh Tanah" milik BPN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.