Minggu, 26 April 2026

Liputan Khusus

Lipsus - Propam Periksa HP Polisi di Sikka NTT Terkait Judi Online

Pemeriksaan handphone android milik personil Polres Sikka ini dipimpin unit Propam Polres Sikka dibawa pimpinan Kabag Sumda Kompol Margono, SE.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Propam Polres Sikka melakukan pemeriksaan terhadap setiap handphone setiap anggota kepolisian yang berlangsung di halaman Mapolres Sikka, Kamis 20 Juni 2024. 

Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiawan yang labil, halu, presstasi dan kehadiran di sekolah menurun, dan adanya penyimpangan penggunaan uang saku.

Hasil survei yang dilakukan oleh PGSI tersebut merupakan masukan berharga bagi pemerintah yang harus ditindaklanjut dengan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum.

KPAI juga mempercayai data yang disampaikan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa jumlah korban judi online bukanlah angka yang kecil.PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp 327 triliun sepanjang 2023. Sedangkan jumlah transaksi sebanyak 168 juta dengan jumlah orang 3,2 juta.

PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100 ribu ke bawah yang kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak. Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari secara keseluruhan. “Kalau ingin menyelamatkan anak-anak, maka selamatkan mereka dari judi online,” kata Kawiyan, Kamis (20/6).

Dia menegaskan, pentingnya peran orang tua secara umum harus menanamkan pemahaman kepada anak-anak bahwa judi (online) merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara maupun hukum agama.

Begitu juga dengan para guru di sekolah, mereka perlu menanamkan kembali pemahaman kepada siswa bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang agama karena hukumnya haram.  Bukan hanya guru agama yang perlu menyampaikan dogma tersebut tetapi juga semua guru bidang studi.

Selain itu, orangtua dan guru di sekolah juga perlu menanamkan pemahaman bahwa judi itu dapat merugikan atau merusak sendi-sendi keuangan keluarga. Orangtua dan guru juga perlu secara berkala dengan pendekatan yang persuasive memeriksa aktivitas online anak-anak mereka. (cr4/tribun network/reynas abdila)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved