Liputan Khusus
Lipsus - Judi Menentang Nilai-nilai Agama
Pdt. Samuel Pandie menegaskan, apapun model dan bentuk dari judi tersebut, baik judi online maupun manual sangat dilarang dalam etika kekristenan.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Pendeta (Pdt) Samuel Pandie menyebut perbuatan suka berjudi sama halnya menentang nilai kekristenan.
Pdt. Samuel kepada Pos Kupang, Kamis (20/6) menegaskan, apapun model dan bentuk dari judi tersebut, baik judi online maupun manual sangat dilarang dalam etika kekristenan.
"Judi menentang nilai kekristenan karena mengarahkan orang untuk keluar dari hakekat tanggung jawab dalam memahami berkat Tuhan," ujar Pdt. Samuel.
Baca juga: Lipsus - Propam Periksa HP Polisi di Sikka NTT Terkait Judi Online
Pada prinsipnya, kata Pdt. Samuel, berjudi merupakan perbuatan yang dilarang. Dalam etika kekristenan pada prinsipnya mengajarkan kita bekerja untuk beroleh berkat. Berkat adalah hasil doa dan kerja, bukan berjudi.
Pdt. Samuel pun mengimbau seluruh masyarakat NTT untuk beroleh berkat tidak dengan cara berjudi.
"Perlu ada kesadaran dan perlibatan untuk mengembangkan potensi yang Tuhan berikan pada diri setiap orang agar bekerja sebagai wujud ketaatan kepada Tuhan," pungkasnya.
Sekretaris umum (Sekum) Sinode Gereja Kristen Sumba (GKS), Pendeta Yakub Malo Bili, S.Th, M.Pd mengimbau umat kristen khususnya dan masyarakat Sumba umumnya agar tidak terjebak dalam praktek judi online.
Sebab judi online bukanlah cara yang benar untuk mengatasi masalah keuangan atau mencari keuntungan. Praktik itu justru dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan komunitas secara keseluruhan.
Menurutnya, terjebak dalam praktek judi online justru merugikan pribadi dan keluarga. Sebuah keberhasilan atau kesuksesan tercapai tentu melalui sebuah perjuangan panjang dan bukan dengan cara instan. Praktik judi online tidak membawa seseorang mengalami keberuntungan tetapi justru menjadi cikal bakal merusak diri dan keluarga.
Untuk itu, selaku tokoh agama mengajak seluruh masyarakat Sumba untuk bersama-sama membangun nilai-nilai moral yang kuat dan menjauhi kegiatan yang melanggar hukum serta etika. Berbuatlah sesuatu yang baik untuk diri,keluarga dan masyarakat demi kebaikan daerah, bangsa dan negara ini ke depan.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTT menilai judi online bisa merusak kehidupan bermasyarakat.
Sekretaris MUI NTT, H. Husen Anwar mengatakan, akibat judi online, bisa merusak kehidupan pribadi maupun keluarga, selain sosial kemasyarakatan.
"MUI NTT memandang judi online merusak kehidupan masyarakat, mulai dari terganggunya kehidupan pribadi yang bersangkutan keluarga," kata dia, Kamis (20/6).
Menurut dia, judi dapat menyebabkan kecanduan yang sulit untuk berhenti, yang ujungnya merusak tatanan kehidupan keluarga dan masa depan anak-anak. Apapun alasan judi online tidak dapat ditolerir, pilihannya pihak berwewenang harus hentikan dari peredarannya.
"Kasihan generasi milenial menjadi tumpuan haram bangsa ke depan," kata dia.
MUI terus mengimbau agar masyarakat atau umat tidak boleh terjebak dengan judi tersebut. Kepada pemerintah, kata Husen Anwar,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.