Liputan Khusus
Lipsus - Judi Menentang Nilai-nilai Agama
Pdt. Samuel Pandie menegaskan, apapun model dan bentuk dari judi tersebut, baik judi online maupun manual sangat dilarang dalam etika kekristenan.
Jawaban Jokowi tersebut meluruskan pernyataan sebelumnya dari beberapa menteri terkait. “Enggak ada, enggak ada,” titah Jokowi selepas meninjau pemberian bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, dikutip Rabu, (19/6).
Orang nomor wahid di tanah air itu kembali melontarkan kata tidak ketika ditanya apakah bansos program dari pemerintah satu di antaranya untuk korban judi online. “Enggak ada,” jawab Jokowi singkat.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemberian bansos untuk korban judi online tidak ada dalam anggaran tahun ini.
“Ya pertama terkait dengan judi onile , tidak ada dalam anggaran sekarang,” katanya.
Oleh karena itu, Airlangga menyerukan jika ada usulan agar korban judi online diberikan bansos sebaiknya didiskusikan kepada Kementerian terkait. Pembahasan tersebut menjadi tupoksi dari kementerian teknis, bukan wilayah kemenko.
“Kalau koordinasi tentu kalo ada usulan program, silahkan dibahas dengan kementerian teknis,” katanya.
Sebelumnya Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online bisa memperoleh bantuan sosial. Korban judi online bisa masuk dapat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menko PMK menyebut pemerintah sudah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online. Menurut Muhadjir, penanganan judi online lebih rumit dibandingkan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Meski begitu, Muhadjir mengatakan pendataan korban TPPO selama ini sudah berjalan.
“Memang ini (judi online) lebih pelik dibanding penanganan TPPO. Saya menganalogikan dengan korban TPPO. Korban TPPO ini kan sudah jalan, berdasarkan catatan kita jumlahnya kan cukup besar,” ucap Muhadjir.
Sanksi untuk ASN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sanksi bagi aparatus sipil negara (ASN) yang terlibat judi online.
Dia menegaskan hal tersebut akan didiskusikan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.
Tito memandang sanksi memang perlu diterapkan kepada ASN yang terpapar judi online. Kendati begitu belum ada sanksi resmi yang akan dibuat dalam aturan.
"Kalau bicara ASN ini kan bukan hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat Mendagri enggak terkait," kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Berdasarkan itu, Tito menyampaikan pembicaraan perihal sanksi perlu dibahas bersama dengan Kementerian PANRB hingga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.