Liputan Khusus

Lipsus - Judi Menentang Nilai-nilai Agama

Pdt. Samuel Pandie menegaskan, apapun model dan bentuk dari judi tersebut, baik judi online maupun manual sangat dilarang dalam etika kekristenan.

Editor: Ryan Nong
POS KUPANG/IRFAN HOI
Ketua Sinode GMIT Pdt Samuel Pandie 

"Itu harus duduk bersama. Nanti saya minta Setjen duduk bersama kira-kira sanksi apa diberikan sesuai aturan undang-undang untuk memberikan efek jera," kata Tito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Keppres tersebut memiliki 15 pasal, mengatur ketua satgas, anggotanya, hingga tugas-tugasnya.

Polri berkomitmen untuk memberantas tindakan judi online yang tengah marak di seluruh Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan selama 2024 dan sudah menangkap ribuan tersangka.

“Untuk 2024 sampai per April akhir ini terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka (judi online)” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/6).

Sedangkan untuk data tahun 2023, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini pihaknya mengungkap 1.196 kasus dengan menangkap 1.967 tersangka.

“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” ucapnya.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen melakukan kolaborasi dan pencegahan terkait kasus tersebut. Apalagi, kata Trunoyudo, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Tentu Bapak Kapolri pada ranah penegakan hukum juga tentu sudah dicontohkan tadi kami sampaikan beberapa data penindakan atau penegakan hukum yang sudah ada di seluruh Indonesia, dan tentunya ke depan akan lebih optimal lagi dengan adanya satgas ini,” tuturnya.

3 Juta Rakyat Terjerat

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan meyakini bahwa korban atau orang yang terlibat dalam judi online cukup banyak walaupun secara satu per satu sulit ditunjuk hidung.

Tentang banyaknya korban judi online, KPAI pernah menerima laporan dari Serikat Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang mengadukan ada 2.000 siswa SD/SMP/SMA dan MI/MTS dan MA di Kabupaten Demak yang terpapar judi online dan game online yang berafiliasi dengan judi online.

Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiawan yang labil, halu, presstasi dan kehadiran di sekolah menurun, dan adanya penyimpangan penggunaan uang saku.

Hasil survei yang dilakukan oleh PGSI tersebut merupakan masukan berharga bagi pemerintah yang harus ditindaklanjut dengan membuat kebijakan berupa pencegahan dan penanganan serta penegakan hukum.

KPAI juga mempercayai data yang disampaikan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa jumlah korban judi online bukanlah angka yang kecil.PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp 327 triliun sepanjang 2023. Sedangkan jumlah transaksi sebanyak 168 juta dengan jumlah orang 3,2 juta.

PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100 ribu ke bawah yang kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak. Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari secara keseluruhan.

“Kalau ingin menyelamatkan anak-anak, maka selamatkan mereka dari judi online,” kata Kawiyan, Kamis (20/6).

Dia menegaskan, pentingnya peran orang tua secara umum harus menanamkan pemahaman kepada anak-anak bahwa judi (online) merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara maupun hukum agama.

Begitu juga dengan para guru di sekolah, mereka perlu menanamkan kembali pemahaman kepada siswa bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang agama karena hukumnya haram.  Bukan hanya guru agama yang perlu menyampaikan dogma tersebut tetapi juga semua guru bidang studi.

Selain itu, orangtua dan guru di sekolah juga perlu menanamkan pemahaman bahwa judi itu dapat merugikan atau merusak sendi-sendi keuangan keluarga. Orangtua dan guru juga perlu secara berkala dengan pendekatan yang persuasive memeriksa aktivitas online anak-anak mereka. (cr20/fan/pet/cr4/tribun network/reynas abdila)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved