Breaking News

Opi

Opini: Menyambut PPDB 2024

Tahap PPDB ini cukup krusial bagi anak-anak usia sekolah yang memasuki jenjang pendidikan dasar dan menengah.

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO-
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton. 

Lima tahun belakangan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT rutin melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK khususnya di Kota Kupang.

Permasalahan klasik yang kerap terjadi setiap tahun pada saat penerimaan peserta didik baru SMA/SMK khusus di sekolah-sekolah negeri adalah pertama; Pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) oleh sekolah meski Juknis tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan kepala dinas pendidikan.

Pelanggaran tersebut berupa penambahan jumlah rombongan belajar (Rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada juknis yang telah ditetapkan.

Kedua: membludaknya calon siswa hanya pada beberapa sekolah tertentu saja meskipun telah ditetapkan zonasi pendaftaran berdasarkan wilayah kelurahan.

Penumpukan siswa pada sekolah-sekolah yang dianggap favorit berakibat pada desakan untuk membuka tambahan rombongan belajar.

Pengalaman tahun lalu, animo masyarakat lebih tertuju ke SMAN 1, 2, 3 dan 5. Apalagi Kecamatan Kota Raja tidak memiliki SMA sehingga sejumlah SMA seperti SMAN 1 ditetapkan zonasi I meliputi 21 kelurahan.

Ini belum ditambah kelurahan zonasi II. Akan menjadi persoalan tersendiri jika para calon siswa yang berasal dari kelurahan terdekat tidak bisa mendaftar di SMA tersebut karena kuota siswa sudah penuh dan lebih banyak terisi calon siswa yang berdomisili lebih jauh dari lokasi sekolah.

Ketiga: calon peserta didik baru masuk ke sekolah tertentu tanpa melalui prosedur yang ditetapkan Juknis PPDB. Para calon siswa baru masuk sekolah setelah pendaftaran dan pendaftaran ulang ditutup, pada saat sesudah masa orientasi sekolah bahkan terdapat siswa yang baru masuk sekolah negeri setelah beberapa bulan sudah mengikuti kegiatan belajar di sekolah swasta.

Peraturan Terkait PPDB

Pemerintah dan pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengawal pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2024/2025 antara lain pertama;

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 1 tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor; 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TKK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Kedua: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.2/PK2.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK dan SLB

Tahun Pelajaran 2024/2025. Ketiga: Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor: 421/254.1/PK2.2/2024 tentang daya tampung peserta didik baru pada sekolah menengah atas dan sekolah kejuruan tahun pelajaran 2024/2025.

Regulasi-regulasi ini mengatur hal-hal sebagai berikut pertama; Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

Kedua; Daya Tampung Peserta Didik disesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang dimiliki oleh satuan pendidikan dengan tetap memperhatikan batasan maksimum ruang kelas dan rasio peserta didik per kelas.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved