Berita Timor Tengah Utara

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Ternak Babi di Rumah Mantan Bupati TTU

Pasca menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres TTU melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti rekaman CCTV insiden pencurian tersebut

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES TTU 
Pose Tim Resmob Polres TTU saat mengamankan terduga pelaku di kos-kosan Kilometer 6, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU NTT, Jumat, 7 Juni 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban S.Tr.K membeberkan kronologi penangkapan terduga pelaku pencurian ternak babi milik Mantan Bupati Timor Tengah Utara, Raymundus Sau Fernandes.

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 8 Juni 2024, Iptu Jeffry menjelaskan,  pada 11 mei 2024 Satreskrim Polres TTU menerima laporan tentang pencurian ternak yang terjadi di rumah Raymundus Sau Fernandes.

Pasca menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres TTU melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti rekaman CCTV insiden pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV di TKP tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi terduga pelaku pencurian tersebut.

Tim Resmob Polres TTU kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku berinisial JB (41).

Pada Jumat, 7 Juni 2024 Tim Resmob menerima infomasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku menetap di kos-kosan di Kilometer 6 Jurusan kupang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Curi Babi Milik Mantan Bupati, Pria TTS Diringkus Resmob Polres Timor Tengah Utara

Pasca menerima informasi tersebut, Tim Resmob Polres TTU bergerak ke kos terduga pelaku dan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya, terduga pelaku pencurian ternak babi milik Mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes berinisial JB (41) beberapa kali berpindah lokasi kos-kosan.

Hal ini diduga dilakukan JB untuk menghindari proses identifikasi keberadaannya oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, beberapa bulan yang lalu, terduga pelaku JB teridentifikasi menetap di salah satu kos-kosan di Kilometer 7, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. 

Namun, dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir yang bersangkutan berpindah tempat tinggal di kos-kosan di Kilometer 6, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Saat hendak diringkus Tim Resmob Polres TTU, JB baru saja pulang membeli sayur-sayuran untuk dikonsumsi.

Baca juga: Satbinmas Polres Timor Tengah Utara Sosialisasi Pembentukan dan Pembinaan Karakter di SMAN Taekas 

Setelah masuk ke dalam kamar kost miliknya, JB langsung diringkus oleh Tim Resmob dan digiring ke Mapolres TTU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diberitakan, seorang pria berinisial JB (41) diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Timor Tengah Utara (Polres TTU). Pria asal Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi NTT ini diringkus Tim Resmob Polres TTU pada Jumat, 7 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wita.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved