Berita Timor Tengah Utara

Satbinmas Polres Timor Tengah Utara Sosialisasi Pembentukan dan Pembinaan Karakter di SMAN Taekas 

Kedewasaan dalam menggunakan media sosial ini juga menjadi point penting kegiatan hari ini

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TIMOR TENGAH UTARA
Pose anggota Satbinmas Polres Timor Tengah Utara saat memberikan sosialisasi dan himbauan di SMA Negeri Taekas, Selasa, 28 Mei 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Timor Tengah Utara menggelar kegiatan Pembinaan dan Pembentukan Karakter Anak di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Taekas.

Pelaksanaan himbauan ini dilaksanakan pada, Selasa, 28 Mei 2024 di SMA Negeri Taekas.

Dalam kegiatan tersebut, Satbinmas Polres Timor Tengah Utara memberikan himbauan tentang pembinaan dan pembentukan karakter anak dalam hidup baik di lingkungan masyarakat maupun di lingkungan sekolah serta penyuluhan tentang kenakalan remaja.

Saat diwawancarai, Kasat Binmas Polres Timor Tengah Utara, AKP I Ketut Suta, S.H mengatakan, kegiatan himbauan dan penyuluhan ini merupakan salah satu program Polri yang wajib dilaksanakan di tengah masyarakat.

Baca juga: 72 Panwascam Dilantik, Ketua Bawaslu Timor Tengah Utara Minta Panwascam Cegah Money Politic 

Secara khusus di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara, Satbinmas telah melakukan beberapa kali kegiatan himbauan dan pada kesempatan itu dilakukan di lingkungan sekolah. Sasaran pelaksanaan kegiatan ini yakni para siswa-siswi dan guru-guru SMA Negeri Taekas.

Himbauan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan. Selain itu, pihaknya memberikan penyuluhan perihal pembentukan karakter anak di lingkungan sekolah.

Selain sebagai aparat penegak hukum, ujar AKP I Ketut Suta, Polri juga berkewajiban melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap hal-hal negatif yang terjadi di tengah masyarakat. Pencegahan ini dilaksanakan dengan memberikan himbauan dan penyuluhan ke berbagai kelompok masyarakat.

Ia menjelaskan, di sisi lain pihaknya juga memberikan edukasi perihal fenomena-fenomena yang terjadi di tengah masyarakat perihal maraknya laporan pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial dan lainnya.

"Kedewasaan dalam menggunakan media sosial ini juga menjadi point penting kegiatan hari ini," ujarnya.

Mantan Kasie Humas Polres Timor Tengah Utara ini menuturkan bahwa, Satbinmas memberikan sosialisasi perihal Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah, dan Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor  23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pada kesempatan itu, mereka juga memberikan edukasi tentang jenis-jenis kenakalan remaja seperti seks bebas penyalahgunaan narkotika dan tawuran antar pelajar serta akibat dari kenakalan remaja serta mensosialisasikan cara mengatasi kenakalan remaja

Selain memberikan sosialisasi, himbauan dan edukasi, Anggota Satuan Binmas juga membagikan sarana kontak bagi siswa-siswi yang berhasil menjawab pertanyaan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved