Opini
Opini: Turbulensi Politik dan Hegemoni Republikanisme Pasca-Pemilu
Ataukah yang terjadi adalah vote minus voice, karena pemilu sekadar instrumen oleh elite politik untuk menuai legitimasi dari rakyat?
Banyak yang mengendus proses tersebut sebagai bagian dari praktek kecurangan yang terjadi pada pemilu 2024. Terutama saat keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang mengantar anak sulung Presiden Jokowi menjadi Cawapres.
Proses penunjukkan penjabat kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) sarat akan masalah. Setidaknya, terdapat 101 kepala daerah sudah berakhir masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah berakhir 2023.
Kekosongan jabatan publik diduga menjadi ladang dan bancakan intervensi Presiden untuk memastikan hasil pemilu 2024.
Menurut laporan Ombudsman, ada sejumlah maladministrasi yang menjadi masalah krusial dalam proses penunjukkan penjabat kepala daerah.
Rocky Gerung dalam Intelektual dan Kondisi Politik, menerangkan bila politik hari-hari ini kita petakan secara geologis, tampak ada tiga ”susunan” kualitas.
Pertama, yang paling dangkal, yaitu yang ada di permukaan bumi politik kita, adalah politik ”dagang sapi”, kegiatan tukar tambah kepentingan diantara partai-partai politik, tanpa visi ideologis.
Kedua, politik sudah dilembagakan dalam hukum dan institusi. Di sini transaksi politik berlangsung dalam kerangka pelembagaan negara hukum dan diselenggarakan sebagai rutinitas demokrasi.
Dan ketiga, yang terdalam, politik adalah perjuangan keadilan yang diselenggarakan dalam distingsi ideologis yang jernih, melalui kesadaran etis yang tinggi (Prisma, Vol. 28 Juni 2009).
Meski pada 22 April lalu, MK telah memutuskan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, tapi tak dapat dipungkiri kemenangan Paslon dengan visi Asta Cita itu penuh anomali, dengan raihan suara sebesar 58,59 persen atau 96.214.691 suara berdasarkan hasil rekapitulasi KPU.
Terdapat dua hal yang bisa menjelaskan fenomena tidak linearnya suara calon presiden dengan partainya.
Adanya vote buying dan perilaku klientelistik yang lumayan masif mendeviasi afeksi pemilih.
Kemudian, berkaitan dengan sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih calon legislatif (caleg) mendominasi proporsi pemilih partai sebanyak 75 persen pada 2019. Kontribusi suara partai itu berasal dari pemilih caleg.
Terdapat juga distribusi pembagian bantuan sosial (Bansos) oleh Presiden Jokowi pada momentum kampanye Pemilu 2024, menunjukkan tingginya efektivitas klientelisme di Indonesia.
Pasalnya, lebih dari separuh pemilih pemilu 2024 rentan terhadap mekanisme-mekanisme klientelistik.
Berdasarkan laporan Kompas, kontroversi bansos pada tahun politik sangat seksi karena melibatkan jumlah dana fantastik, yakni Rp 496,8 triliun, dan rawan konflik kepentingan atau disalahgunakan (Kompas, 3/2/2024).
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.