Opini
Opini: Turbulensi Politik dan Hegemoni Republikanisme Pasca-Pemilu
Ataukah yang terjadi adalah vote minus voice, karena pemilu sekadar instrumen oleh elite politik untuk menuai legitimasi dari rakyat?
Oleh: B Mario Yosryandi Sara
Aktivis HAM dan Pegiat Demokrasi, tinggal di Jakarta
POS-KUPANG.COM - Pasca pemilu 14 Februari 2024 ruh demokrasi tengah terdiagnosa kronis value, usai dibabat distorsi elektoral dalam hegemoni perebutan kepingan kekuasaan antar-politisi dan bandit korporasi, dalam pandangan Jeffrey Winters diglorifikasi sebagai “oligark”.
Fenomena itu berkembang dan menggerogoti etika res publica, serta turut memperlemah ranah kebebasan sipil lantaran disebabkan beberapa faktor, antara lain; (1) absennya pertarungan ideologi dalam kompetisi politik, (2) terjadinya krisis moral dan kepimpinan,
(3) pembajakan demokrasi, (4) ambivalensi dan inkonsistensi negara dalam penegakan hukum serta penyelesaian masalah sosial-politik yang berbasis primordial.
Letak kontradiksi di atas, tak dapat dihindari bilamana akan membawa Indonesia bermuara pada tiga dimensi persoalan; yakni (1) ketimpangan sumber daya yang krusial, (2) ketimpangan ekonomi, dan (3) ketimpangan ekologi.
Beragam penilaian telah dikemukakan para akademisi dalam mengartikulasi capaian reformasi politik dan kualitas demokrasi tanah air selama satu dekade kekuasaan rezim Presiden Jokowi.
Sebagian pakar politik berlatar mazhab positivisme, cenderung menitikberatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang sukses memperlihatkan capaian dengan status stable democracy (demokrasi stabil), lantaran praktik demokrasi yang dijalankan secara relatif telah merefleksikan sistem demokrasi liberal.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah vote-suara yang diamanahkan masyarakat pada pemilu, kemudian berbuah voice pada fase pasca-pemilu dalam bentuk kebijakan pemerintah yang merefleksikan aspirasi rakyat?
Ataukah yang terjadi adalah vote minus voice, karena pemilu sekadar instrumen oleh elite politik untuk menuai legitimasi dari rakyat?
Untuk mengkontekstualisasi kedua pokok pertanyaan ini, menjadi penting menelisik lagi lorong-lorong realitas politik guna men-devosikan kembali, mengutip istilah Agamben, “bios politikos” dalam “arcanum imperii” republikanisme.
Vulgarisasi politik
Hakekatnya, pemilu adalah sarana melegitimasi dan memperkuat basis kedaulatan rakyat, menentukan nasib serta masa depan negara secara demokratis.
Akan tetapi, pemilu 2024 yang diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berasal dari suara rakyat, berakhir dramatis akibat banalitas elite politik dan kecurangan yang terjadi.
Kandasnya supremasi hukum, hampir mustahil dapat tegak di tengah tata kelola pemerintahan yang sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut. Konstitusi direkayasa sedemikian rupa demi melanggengkan dinasti politik dan memperkuat tirani.
Sejak awal semua pihak sudah mencurigai proses mengawali tahun politik dengan beragam langkah pengkondisian. Di antaranya dimulai revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU IKN, isu presiden tiga periode, dan penundaan pemilu.
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.