Berita Flores Timur
Gugat Kejari Flores Tiimur, Kuasa Hukum Agus Boli Pertanyakan Alat Bukti
tidak ada muatan politik. Ini sudah dimulai sejak tahun 2022, pra peradilan supaya publik tahu kita bekerja sesuai SOP
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Gugatan praperadilan Agus Payong Boli yang adalah bakal calon Bupati dari Partai Gerindra itu ditempuh usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi internet desa pada tanggal 12 Mei 2024 lalu.
Sidang perdana praperadilan antara tim Kuasa Hukum Agus Payong Boli dengan pihak Kejari Flores Timur digelar, Rabu, 22 Mei 2024 siang.
Agus Boli dengan empat Kuasa Hukumnya menempuh sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka hari ini, Rabu, 22 Mei 2024.
Baca juga: Cord dan Lirik Lagu Daerah NTT , Sedon Lewa Papa Lagu Lamaholot Flores Timur
Tim Kuasa Hukumnya itu, Yosep Philip Daton, Heri Hairun Tokan, Eno Hurint, dan Silvester Ola, mempertanyakan dua alat bukti hingga menetapkan Agus Boli sebagai tersangka.
"Jika Jaksa berdasarkan pada dua alat bukti yang sudah mereka kantongi, pertanyaan kami alat bukti yang mana?," katanya Yosep Philip Daton kepada wartawan.
Menurut Yosep Daton, jika pendasaran Jaksa pada fakta persidangan serta bukti perkara terdahulu, maka tidak mungkin karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Yosep Daton pun menjelaskan alasan kliennya mengajukan praperadilan. Salah satunya Agus Boli tidak pernah diperiksa saat penyelidikan, tapi sebagai saksi untuk berkas perkara yang lain.
"Sedangkan untuk perkara sendri, AB (Agus Boli) tidak pernah atau belum diperiksa, akan tetapi tiba-tiba ia dipanggil sebagai tersangka," tukasnya.
Tim Kuasa Hukum berpandangan, penetapan Agus Boli sebagai tersangka korupsi bertolak belakang dengan putusn MK Nomor 21 Tahun 2014. Putusan itu terkait dua alat bukti dan sudah diperiksa sebagai calon tersangka.
"Menetapkn seseorang sebagai tersangka harus berdasarkan pada dua alat bukti dan orang tersebut sudah dipriksa sebagai calon trsangka," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan.
"Kami sudah tunggu tersangka untuk ajukan pra peradilan. Kami ikutin prosesnya semua," katanya.
Menurut Indra, pra peradilan dapat membuat masyarakat tahu bahwa proses hukum yang sudah berjalan sejak tahun 2022.
"Kami ikutin saja, supaya masyarakat juga tahu bahwa tidak ada muatan politik. Ini sudah dimulai sejak tahun 2022, pra peradilan supaya publik tahu kita bekerja sesuai SOP," jelasnya.
Proyek SID atau internet desa menghimpun dana dari 44 desa di Flores Timur sebesar Rp 1,4 miliar. Proyek ini dikerjakan tahun 2018 dan 2019.
Namun dalam pengerjaanya, proyek ini diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 635 juta. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.