Korupsi Aset Pemkab Kupang

Jonas Salean Usai Diperiksa 9 Jam di Kejati NTT: Saya Disuruh Pulang, Mau Ditahan Apalagi!

Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean diperiksa selama sembilan jam di Kantor Kejati NTT, Rabu 5 Juni 2024.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean usai diperiksa selama sembilan jam lebih di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT ), Rabu 5 Juni 2024 sore. 

Jonas Salean membantah isu bahwa dirinya akan ditahan oleh penyidik Kejati NTT. "Selesai diperiksa, saya disuruh pulang, dan sudah begini mau ditahan apalagi," ujarnya sambil tersenyum.

Ia menepis ada kriminalisasi terhadap dirinya. "Oh itu tidak ada, jaksa masih independen. Buktinya sekarang saya sudah selesai diperiksa sebagai saksi dan disuruh pulang," katanya.

Kasi Penkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa jaksa penyidik memeriksa Jonas Salean sebagai saksi.

Pemeriksaan tanpa tendensi apapun dan murni penegakan hukum.

Baca juga: Sudah Lima Jam Jonas Salean Diperiksa di Kejati NTT

"Soal status, semua kemungkinan bisa terjadi. Tidak hanya untuk pak Jonas, semua saksi berpeluang yang sama," katanya.

"Kita melakukan pemanggilan ke empat kalinya baru koperatif hadir. Sebelumnya saksi memiliki alasan dan kami hargai itu. Jika dalam proses ini kemudian penyidik membutuhkan keterangan tambahan pasti kita panggil lagi," tambah Raka.

Kuasa Hukum Jonas Salean, Ryan Kapitan menegaskan bahwa status kliennya sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan tersangka Erwin Piga. 

"Jadi panggilan ini bukan perkara pak Jonas tapi ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Erwin Piga," kata Ryan Kapitan.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2024, istri Jonas Salean, Resdiana Ndapamerang hadir di Kejati NTT untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Jonas Salean dan istri diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5.956.786.664,40.

Aset tanah dimaksud berada di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Perkara ini sedang berpores di pengadilan, dengan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, SH (mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius telah memperkaya Jonas Salean dan istrinya Resdiana Ndapamerang sebesar Rp 2.690.697.048.

Menurut JPU, perbuatan Hartono telah memperkaya Jonas Salean dengan bertambahnya aset tanah di atas objek tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang dengan terbitnya Sertipikat Hak Milik Nomor: HM 00839 – Fatululi dan Surat Ukur Nomor: 85/Fatululi/2013 seluas 420m2 dengan nilai Rp 2.050.697.048. Perbuatan Hartono juga memperkaya Resdiana Ndapamerang sebesar Rp 640.000.000.

Berikutnya, perbuatan Hartono juga memperkaya Petrus Krisin sebesar Rp 150.000.000 dari hasil penjualan tanah, serta Yonis Oeina (almarhum) sebesar Rp 150.000.000 dari hasil penjualan tanah. (rey/aca)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved