Korupsi Aset Pemkab Kupang
BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean Akhirnya Diperiksa Penyidik Kejati NTT
Alasan tidak hadirnya Jonas berdasarkan surat panggilan, kata dia karena berlasan masih berada di Jakarta.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean mendatangi Kejati NTT guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang senilai Rp 5 miliar lebih.
Kedatangan Politisi Golkar ke Kejati NTT itu, untuk memenuhi panggilan penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus), setelah beberapa kali mangkir panggilan penyidik Tipidsus Kejati NTT.
"Hari ini kami agendakan pemeriksaan Jonas Salean sebagai saksi, dan ia sudah datang dan sementara dimintai keterangan," kata Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 5 Juni 2024.
Kata dia, Jonas Salean tiba di Kejati NTT sekitar pukul 09.00 Wita, dan sementara masih memberikan keterangan kepada penyidik diruang penyidikan.
Baca juga: Jonas Salean Tersandera Kasus Korupsi, Pengamat: Berdampak pada Elektoral Calon Wali Kota Kupang
Ditambahkan bahwa Jonas Salean beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik karena dirinya beralasan sedang melakukan tugas dari kantor.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean mangkir dari panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT karena beralasan dirinya berada di Jakarta.
Jonas Salean dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemkab Kupang senilai Rp 5 miliar lebih. Selain Jonas, istrinya pun dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada, Jumat 31 Mei 2024.
"Hari ini Jonas tidak datang, hanya istrinya yang datang untuk memberikan keterangan," kata Kasi Dik Kejati NTT, Salesius Guntur, Jumat 31 Mei 2024.
Alasan tidak hadirnya Jonas berdasarkan surat panggilan, kata dia karena berlasan masih berada di Jakarta.
Kata Salesius, ini merupakan kali ketiga penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan pemanggilan terhadap Jonas Salean bersama istri sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan berdasarkan SOP para saksi dipanggil tiga kali secara patut. Namun apabila mangkir dari panggilan, maka tim penyidik akan memutuskan menghadirkannya dengan upaya lain.
"Sebentar tim penyidik akan memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk menghadirkannya (Jonas Salean)," tambahnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.