Breaking News

Pembangunan IKN

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur dari Jabatannya, PDIP: Dimundurkan

PDIP mendengar Bambang Susantono diminta mundur dari Kepala Otorita IKN karena tak penuhi target. Apa saja targetnya?

Editor: Agustinus Sape
DOK. POS-KUPANG.COM
Bambang Susantono mundur dari jabatan kepala Otorita IKN 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai tidak tepat jika Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara atau IKN Bambang Susantono disebut mundur dari jabatannya, melainkan "dimundurkan".

Bambang "dimundurkan" karena dianggap tidak mampu memenuhi target yang diberikan oleh pemerintah pusat. Target waktu yang diberikan terlalu pendek dan ambisius.

Dua bulan jelang penyelenggaraan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 RI di IKN, Bambang Susantono memutuskan mundur dari jabatannya. Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebagai Pelaksana Tugas Kepala Otorita IKN dengan tugas utama menjamin percepatan pembangunan di ibu kota negara baru tersebut.

Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI-P, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/6/2024), mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Bambang bukan mundur, melainkan "dimundurkan". "Yang saya dengar bukan mundur, tetapi 'dimundurkan', karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan," ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Deddy, tidak ada satu investor pun yang sudah memberikan kepastian untuk berinvestasi di IKN. Investor dari luar negeri nihil, dan investor dalam negeri belum memberikan kepastian.

Ditambah lagi, masalah pertanahan atau status tanah juga tidak kunjung selesai. Ada banyak masalah atau konflik tanah di wilayah IKN. Deddy menduga, hal ini akibat kurang adanya dukungan dari kementerian terkait, baik Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional, maupun lainnya.

Baca juga: IKN Nusantara, Ide 2 Presiden yang Dilaksanakan Presiden Jokowi, Begini Kata Bambang Brodjonegoro

Deddy juga mengungkapkan, proses pekerjaaan konstruksi pun lambat karena terlalu banyak larangan. Misalnya, tidak bisa mengebor air tanah atau hanya diperbolehkan menggunakan air permukaan. Kemudian, tidak diperbolehkan pula menebang pohon, serta mengubah kontur tanah.

"Syarat 'green construction company' bikin para kontraktor juga kelabakan karena harus menyesuaikan dengan berbagai persyaratan yang memperlambat pekerjaan," ucap Deddy.

Intinya, menurut Deddy, pembangunan IKN ini sangat kompleks, baik dari sisi waktu, target, proses, dan sebagainya. Target waktu yang diberikan, misalnya, juga terlalu pendek dan ambisius.

"Ini mirip proyek Roro Jonggrang atau Bandung Bondowoso. Perlu manggil Bandung Bondowoso jadi ketua IKN baru bisa ngejar Agustus (target selesai 17 Agustus 2024 sehingga bisa digunakan untuk upacara peringatan HUT Ke-79 RI)," tutur Deddy.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan kembali informasi yang diterima Deddy. Ia menyebut, mundurnya Bambang tak terlepas dari adanya perbedaan antara perencanaan yang diinginkan oleh pusat dengan ruang perencanaan yang seharusnya dijalankan secara alami.

"Ketika segala sesuatunya itu muncul sebagai direction dari pusat yang harus dijalankan tanpa membuka suatu ruang bagi perencanaan secara alami harus berjalan, ya yang terjadi (pengunduran diri Bambang) seperti ini. Sehingga ini akibat suatu perencanaan yang tidak matang, yang terburu-buru, sehingga menciptakan beban kerja yang begitu besar dan membuat yang bersangkutan mundur," ujar Hasto.

Hasto menyampaikan, sebenarnya banyak kritik telah diberikan kepada pemerintahan Presiden Jokowi soal proyek IKN ini. Publik melihat, pengerjaan proyek ini seakan ingin dipercepat tetapi melupakan berbagai aspek dan kajian-kajian yang detail.

Selain itu, salah satu poin rekomendasi yang dibacakan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP, akhir April 2024, juga mengkritisi terkait dengan status tanah yang seharusnya memperhatikan hukum-hukum adat. "Sehingga, mundurnya Kepala Otorita IKN dan wakilnya, itu bagian dari suatu perencanaan yang tidak matang," katanya.

Siapa pun kewalahan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved