Berita NTT
Jhon Tuba Helan: Jadi Kabur
Sehingga hasil Pilkada serentak ini tidak jelas, kalau ada jadwal yang sudah ada, maka bisa dijadikan patokan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/AMBUGA LAMAWURAN
Pengamat Hukum asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan
Menurut saya, PKPU itu baiknya digunakan karena kalau kita lihat ke MA maka bisa menimbulkan tafsiran berbeda. Calon kepala daerah yang belum genap usia sebagaimana ditetapkan setelah pemilihan, apakah harus menunggu usia genap baru dilantik?. Bagi saya itu tidak benar. Harusnya para calon kepala daerah mengikuti aturan yang ada. Jangan dibalik. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.