Berita NTT

Jhon Tuba Helan: Jadi Kabur

Sehingga hasil Pilkada serentak ini tidak jelas, kalau ada jadwal yang sudah ada, maka bisa dijadikan patokan. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/AMBUGA LAMAWURAN
Pengamat Hukum asal Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Jhon Tuba Helan 

Menurut saya, PKPU itu baiknya digunakan karena kalau kita lihat ke MA maka bisa menimbulkan tafsiran berbeda. Calon kepala daerah yang belum genap usia sebagaimana ditetapkan setelah pemilihan, apakah harus menunggu usia genap baru dilantik?. Bagi saya itu tidak benar. Harusnya para calon kepala daerah mengikuti aturan yang ada. Jangan dibalik. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved