Berita NTT
Jhon Tuba Helan: Jadi Kabur
Sehingga hasil Pilkada serentak ini tidak jelas, kalau ada jadwal yang sudah ada, maka bisa dijadikan patokan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Saya baca di UU 10 tahun 2016 pasal 7 itu, 30 dan 25 tahun batas usia minimal calon kepala daerah itu tidak mengatur dan terhitung sejak kapan, sehingga KPU membuat sendiri dan membuat aturan dia dihitung sejak penetapan.
Namun, ada gugatan di Mahkamah Agung atau MA membatalkan PKPU 9 tahun 2024 dan batas usia minimal calon kepala daerah itu terhitung sejak pelantikan. Maka, calon kepala daerah bisa mendaftar, tapi mereka harus berhitung pada saat pelantikan mereka sudah berusia seperti yang ditetapkan.
Memang kita harus mengikuti putusan MA, tapi kalau pelantikan tidak menentu, itu akan menimbulkan persoalan. Kecuali pemilihan kepala daerah itu tidak serentak. Sekarang ini, seluruh Indonesia, 38 Provinsi dan 514 bupati/walikota itu di pilih 27 November 2024.
Tahapan selanjutnya itu kan masih perhitungan suara atau pleno, mungkin juga ada sengketa, sehingga jadwal pelantikan akan tidak jelas. Sehingga penentuan usia dari calon kepala daerah itu tidak menentu dan bisa saja menjadi persoalan karena waktu pelantikan yang tidak tetap.
Baca juga: Megawati Soekarnoputri Batal Jadi Irup Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila di Ende NTT
Justru dengan putusan MA ini membuat jadi kabur. Bisa jadi pelantikan kepala daerah terpilih itu berbeda-beda waktunya, apalagi sebagian besar daerah saat ini dijabat oleh Penjabat. Sehingga hasil Pilkada serentak ini tidak jelas, kalau ada jadwal yang sudah ada, maka bisa dijadikan patokan.
Jadi saya lihat, kita di Indonesia itu asas kepastian hukum tidak dihargai. Seperti kemarin di Pilpres lalu sekarang Pilkada yang sedang berjalan, terjadi perubahan aturan yang mendasari itu.
Sehingga, ini pasti ada kepentingan partai politik atau calon tertentu, dia mungkin hitung-hitung sesuai jadwal yang dibuat oleh KPU bahwa 22 September 2024 adalah penetapan calon, mungkin saja ada calon yang belum genap berusia 30 atau 25 tahun. Sehingga mereka menggugat ke MA supaya bisa diakomodir.
Pelantikan kepala daerah terpilih itu kemungkinan besar akan terjadi di tahun 2025. Karena masih ada tahapan setelah pemungutan suara. Jadi pasti ada kepentingan tertentu tidak terakomodir dalam PKPU itu sehingga mereka menggugat itu, kita gunakan saja putusan itu untuk sementara, tapi jadwal pelantikan sebaiknya kita ikut aturan KPU.
Sebenarnya dalam UU tahun 2016 itu sudah mengatur belum jelas. Harusnya diatur tuntas sehingga tidak menimbulkan multitafsir sehingga seperti sekarang ini. Kalau dalam amar putusan MA berlaku hari ini maka proses mengikuti itu.
Saya melihat pengaturan undang-undang kita di Indonesia tidak memiliki kepastian hukum sehingga itu terus diubah, diganti oleh para elit politik yang duduk di legislatif melakukan pergantian sehingga dari waktu ke waktu mengalami perubahan.
Dulu UU 2 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah itu di pilih oleh DPRD. Lalu diubah dengan UU 32 tahun 2004 di pilih oleh rakyat. Lalu diubah lagi dengan UU 22 tahun 2014 kembali di pilih oleh DPRD tapi Presiden waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono menolak itu dan menerbitkan Perpu.
Kemudian, Perpu itu diubah ke UU 1 tahun 2015 dan diubah lagi dengan UU 10 tahun 2016 dengan pemilihan tetap ada di rakyat. Hampir dalam perjalanannya ini mengalami perubahan. Kita tidak tahu ke depan kita bisa mendapatkan berkualitas dan berintegritas itu sangat tergantung juga dengan dasar hukum.
Karena kalau kita bicara demokrasi itu kualitasnya itu ditentukan oleh hukum yang mengatur demokrasi itu sendiri dalam hal ini Pilkada.
Sehingga para elit suka mengutak-atik UU yang sudah diputuskan oleh mereka, kemudian mereka utak-atik lagi dan mengubah, itu yang membuat demokrasi kita tidak akan maju dan berkembang.
Menurut saya, PKPU itu baiknya digunakan karena kalau kita lihat ke MA maka bisa menimbulkan tafsiran berbeda. Calon kepala daerah yang belum genap usia sebagaimana ditetapkan setelah pemilihan, apakah harus menunggu usia genap baru dilantik?. Bagi saya itu tidak benar. Harusnya para calon kepala daerah mengikuti aturan yang ada. Jangan dibalik. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.