Pilkada 2024

Jalan Kaesang Pangarep ke Bursa Pilkada 2024 Semakin Mulus

MA mengatur usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif.

|
Editor: Dion DB Putra
YOUTUBE/CNN Indonesia
Putra Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep saat pertama kali berpidato sebagai Ketua Umum PSI di hadapan para pembina dan pengurusan Partai Solidaritas Indonesia, Senin 25 September 2023. 

Demi Loloskan Putra Penguasa

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada PDIP, Chico Hakim mengkritisi putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Sebab, usia minimal 30 tahun bagi bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Chico berpendapat aturan tersebut diubah untuk meloloskan putra penguasa maju di Pilkada. Hanya saja, dia enggan menjelaskan maksudnya.

"Kembali lagi 'hukum diakali oleh hukum' demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico, Kamis (30/5/2024).

Dia menilai, Indonesia terpaksa bisa dipimpin oleh orang-orang yang tidak berpengalaman dan minim prestasi melalui aturan tersebut.

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," ujar Chico.

"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," ucapnya menambahkan.
Sementara Politikus PDIP, Aryo Seno Bagaskoro, menilai putusan MA itu

tidak sehat bagi demokrasi di Indonesia. Seno mengatakan, saat ini publik sedang diramaikan berbagai polemik, seperti iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi para pekerja. Kemudian kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran hingga revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tiba-tiba muncul putusan MA yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah, mendekati rangkaian masa Pilkada. Seakan-akan publik sedang dikecoh," kata Seno, Kamis (30/5/2024).

Seno berpendapat bahwa wajar apabila publik curiga dengan putusan MA. "Bagi kami, prinsipnya tidak berubah. Kami menolak peng-subordinasian hukum sebagai alat kekuasaan," ujarnya.

Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sehingga, semua harus patuh pada komitmen dan aturan main.

"Aturan main yang diubah-ubah karena kepentingan orang per orang, kelompok atau keluarga, tentu tidak sehat bagi demokrasi secara jangka panjang," ucap Seno.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved