Pilkada 2024
Jalan Kaesang Pangarep ke Bursa Pilkada 2024 Semakin Mulus
MA mengatur usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengubah peraturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai keputusan tersebut maka langkah Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ikut Pilkada semakin mulus.
Aturan KPU sebelumnya soal batas usia calon kepala daerah itu tertuang dalam pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan batas usia tersebut berlaku saat penetapan pendaftaran calon.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
MA mengatur usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah defintif.
Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Putusan MA itu muncul saat nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menguat menjadi bakal calon wakil gubernur (Cawagub) Jakarta 2024 yang didorong oleh Partai Gerindra.
Namun, sebelumnya jalan Kaesang untuk ikut Pilkada 2024 masih tertutup, karena terjegal peraturan KPU yang mensyaratkan Cagun dan Cawagub harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran.
Padahal, Pilkada Serentak 2024 bakal berlangsung pada November 2024 mendatang. Sementara, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Kemudian, ada perubahan dari MA mengenai aturan batas usia calon kepala daerah tersebut.
Lewat perubahan aturan dari MA itu, Kaesang berpeluang bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024. Sebab, dianggap memenuhi syarat karena sudah berusia 30 tahun, apabila dilantik pada 2025.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA. Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tersebut.
Kaesang Pangarep
Mahkamah Agung
Pilkada
penguasa
usia calon kepala daerah
MA ubah batas usia calon kepala daerah
Demo di MK, Massa Minta Batalkan Paslon Meki-Deinas di Pilkada Papua Tengah |
![]() |
---|
Pasangan Risma-Gus Hans Ungkap Manipulasi Suara dan Dampak Penyaluran Bansos saat Pilgub Jatim |
![]() |
---|
Penetapan Bupati - Wakil Bupati TTU Tunggu Surat Pemberitahuan Registrasi Sengketa Pilkada dari MK |
![]() |
---|
Bukan Sengketa Pilkada, Ini Alasan Wakil Bupati Belu Terpilih,Vicente Hornai Gonsalves Digugat ke MK |
![]() |
---|
Perwakilan Masyarakat Sikka Adukan Paslon Terpilih ke Bawaslu NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.